Resesi Ekonomi dan Implikasinya Jelang Pemilu 2024

Moh Taufik Abdullah, SE, ME
Penggiat Demokrasi dan peneliti di lembaga Institut Kajian Keuangan Negara dan Kebijakan Publik IK2NKP
Konten dari Pengguna
21 November 2022 9:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Moh Taufik Abdullah, SE, ME tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilistrasi Penulis (Sumber Foto: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Ilistrasi Penulis (Sumber Foto: Penulis)
ADVERTISEMENT
Keberadaan covid-19 menghadiahkan masalah yang tidak berkesudahan mengakibatkan sektor ekonomi kita mengalami penurunan. Kondisi tersebut kita mengharapkan tidak terjadi dalam waktu yang cukup lama, sehingga resesi ekonomi cepat normal dan pulih kembali. Langkah strategis atas pembangunan ekonomi dimasa resesi tahun 2021 kemarin, pertumbuhan ekonomi Indonesia dari kwartal satu jatuh pada angka 2.97 persen kemudian semakin menurun pada kwartal kedua dan sampai kwartal ketiga masih mengalami keadaan minus, sehingga inilah yang menyebabkan ancaman lebih besar terhadap keamanan negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai entitas yang mengancam, resesi ekonomi dapat terjadi karena faktor eksternal yang memberikan peluang terhadap ancaman ekonomi seperti dampak perang dagang maupun sanksi ekonomi yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara atau korporasi melalui pembatasan perdagangan, dan tarif atau embargo ekonomi.
Sketsa dari resesi tersebut secara internal bisa menjadi potensi lahirnya ancaman ekonomi yang disebabkan kebijakan yang salah, korupsi hingga bencana. Ancaman ekonomi yang dirasakan semua negara saat ini termasuk Indonesia adalah ancaman resesi ekonomi akibat dampak bencana khususnya yang disebabkan adanya virus covid-19.
Sementara itu dalam perjalanan demokrasi kita, pemilu merupakan salah satu pesta demokrasi terbesar di Indonesia. Hampir dipastikan di setiap pemilu terdapat sebagian besar permasalahan yang terjadi, pada pemilu tahun 2024 yang akan datang dan nantinya berbeda dengan pemilihan umum pada tahun-tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sebab dilaksanakan pertama kali ditengah-tengah hantu pandemi covid-19 dan resesi ekonomi Indonesia. Dengan demikian tentunya sangat berpengaruh terhadap berlangsungnya pesta demokrasi 2024 yang akan datang, sesuai dengan keputusan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum yang diikuti secara serentak di Indonesia.
Implikasinya pada Kualitas Demokrasi
Penyelenggaraan pemilu serentak 2024 akan mengalami kemunduran kwalitas demokrasi yang disebabkan turunnya angka partisipasi masyarakat dikarenakan adanya dampak covid-19 varian baru serta ancaman resesi ekonomi, dan yang mengkhawatirkan apabila berpartisipasi dalam setiap tahapan Pemilu.
Selain itu masifnya perdebatan atas kecurigaan masyarakat terhadap ruang pemilu yang dibatasi akibat situasi covid-19 menyebabkan pemilu tahun 2024 kedepan lebih tertutup dan mudah menjadi tempat negosiasi politik dukungan dengan penawaran proyek-proyek dan janji-janji politik kandidat tanpa terawasi oleh masyarakat dan petugas Bawaslu.
ADVERTISEMENT
Situasi tersebut telah menjadi ancaman yang sangat di takutkan masyarakat yaitu politik oligarki masuk keruang-ruang pemilu 2024. Masuknya oligarki dalam pemilu akan menggambarkan wacana politik uang yang telah menginfeksi proses penentuan calon serta kampanye.
Implikasinya pada Politik Uang
Resesi ekonomi melahirkan ketidakpastian dalam penegakan pemilu yang luber dan jurdil. Aspek meningkatnya pengangguran, peluang pekerjaan tertutup dan tingginya angka kemiskinan yang sangat dipengaruhi oleh aspek ekonomi dan kesehatan yang belum stabil sampai dengan saat ini.
Masalah yang paling krusial adalah adanya politik uang yang dalam dunia politik Indonesia bukanlah hal yang baru. Politik uang ini sering kita jumpai pada saat proses pemilihan umum berlangsung. Dalam data riset, di pemilu tahun 2019 kemarin (Bawaslu, 2019) mengungkapkan bahwa terdapat 6.649 temuan yang telah diregistrasi, menjadi 548 pelanggaran pidana dan 107 pelanggaran kode etik.
ADVERTISEMENT
Sementara itu jumlah pelanggaran tertinggi adalah politik uang. Dalam pemilu serentak tahun 2019 terdapat 19.4 persen hingga 33.1 persen artinya politik uang ini sangat tinggi kalau menurut standar internasional. Mungkin masyarakat masih menganggap politik uang sebagai hal yang lumbrah dan tidak dilarang. Padahal dampak dari adanya politik uang akan mengorbitkan pemimpin berperilaku koruptif serta merusak generasi bangsa dan negara kita.
Namun setiap para pelaku terkadang memberikan pemahaman yang keliru tentang politik uang, misalnya itu merupakan pemberian sedekah darinya atau hanya sekedar bantuan. Ironisnya bahwa memang politik uang ini adalah hal yang dilarang seakan dilakukan pembiaran, terlihat dari tidak adanya pelaku politik uang yang ditindak oleh penegakan hukum.
Implikasinya pada Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Melihat pengalaman pemilu serentak tahun 2019 banyaknya korban dari penyelenggara pemilu. Tahapan-tahapan ini akan akan lebih menakutkan yang kemungkinan saling beririsan antara pemilu dan pilkada di tahun 2024 yang akan datang, dan beberapa aturan yang masih perlu perbaikan sehingga pelaksanaan pemilu di masa pandemi covid-19 harus menjadi pertimbangan karena tidak dapat dipastikan kapan ini akan berakhir.
Peraturan perundang-undangan sebagai payung hukum pada penyelenggaran pemilu dan pilkada yang dilaksanakan tahun 2024 harus sesuai dengan dua peraturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilukada.
Hal ini betul-betul harus dipahami secara cermat guna menghindari kesalahan dalam penerapan hukum nantinya. Dalam rangka penegakan demokrasi, upaya perlindungan integritas pemilu sangatlah penting di tahun 2024, ini adalah pengalaman pertama di Indonesia dilaksanakan serentak.
ADVERTISEMENT
Resesi ekonomi dan implikasinya dalam pemilu 2024 dapat dikatakan bahwa dari sekian banyak solusi yang di tawarkan sebagai akibat resesi ekonomi dimasa pandemi serta pelaksanaan pemilu serentak 2024 mendatang. Pendekatan aturan dalam hal ini regulasi akan memberikan kejelasan arah demokrasi Indonesia yang lebih pasti. Sehingga pendekatan aturan hukum akan memberikan solusi dalam menyelesaikan penanggulangan masalah dalam kepemiluan kita yang sangat sekali berdampak pada politik uang serta pada partisipasi masyarakat.***
Moh. Taufik Abdullah, SE., ME, Penggiat Demokrasi dan Peneliti di Institut Kajian Keuangan Negara & Kebijakan Publik (IK2NKP).