Sektor Perdagangan di Indonesia Selama Pandemi Covid-19

Muhammad Pratama Arif Hidayat
Mahasiswa Hukum di salah satu Universitas di Yogyakarta
Konten dari Pengguna
13 Januari 2021 17:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhammad Pratama Arif Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sektor Perdagangan di Indonesia Selama Pandemi Covid-19
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Badan Pusat Statistik(BPS) telah merilis statistik Neraca perdagangan Indonesia pada Januari sampai bulan November 2020 secara keseluruhan tercatat surplus sebesar 19,66 miliar dolar AS, pencapaian ini lebih tinggi dibandingkan dengan pencapaian pada periode yang sama pada tahun sebelumnya yang mengalami defisit sebesar 3,51 miliar dolar AS. Surplus neraca pada bulan November 2020 sebagian besar masih dipengaruhi surplus neraca perdagangan nonmigas dan penurunan defisit neraca perdagangan migas. Tercatat neraca perdagangan nonmigas pada bulan November 2020 mengalami surplus sebesar 2,94 miliar dolar AS, menunjukkan kinerja positif pada bulan sebelumnya yang mengalami surplus sebesar 4,04 miliar dolar AS. Sedangkan defisit neraca perdagangan migas menurun dari 465,4 juta dolar AS pada bulan Oktober 2020 menjadi sebesar 322,9 juta dolar AS, hal ini sebagian besar masih dipengaruhi peningkatan ekspor migas yang lebih tinggi dibandingkan dengan peningkatan impor migas.
ADVERTISEMENT
Pertumbuhan ini sebagian besar diakibatkan peningkatan ekspor nonmigas, seperti komoditas lemak dan minyak hewan/nabati, bahan bakar mineral, besi dan baja. Sedangkan, impor nonmigas seperti komoditas bahan konsumsi, bahan baku, serta barang modal mengalami peningkatan.
Upaya Pemerintah
Indonesia Bulan Juni 2020 Pemerintah Indonesia melakukan upaya perbaikan perekonomian dengan melonggarkan kebijakan pembatasan mobilitas dan lockdown. Namun, untuk tarif impor masih diberlakukan. Pengenaan tarif ini juga pastinya akan berdampak pada harga dan ketersediaan barang. Pemerintah Indonesia juga berupaya merealisasikan negosiasi 8 perjanjian, salah satunya dengan Uni Eropa, dan telah menemukan 15 potensi perjanjian perdagangan bebas lainnya. Free Trade Agreement (FTA) merupakan Perjanjian perdagangan bebas multinasional untuk membentuk wilayah perdagangan bebas antara negara-negara yang bekerja sama. FTA menjadi sangat penting untuk dimiliki negara karena dengan FTA negara dapat meningkatkan arus investasi, membuka pasar untuk produk ekspor, mengurangi hambatan perdagangan antarnegara baik yang berupa pengurangan/eliminasi tarif serta pengurangan hambatan nontarif. Namun, FTA saja tidak cukup karena diperlukan langkah strategis untuk optimalisasi manfaat kegiatan ekspor. Beberapa hal yang perlu ditingkatkan antara lain adalah kualitas produk, branding, sistem logistik, sistem pembayaran, business matching meeting, dan ketersediaan bahan baku.
ADVERTISEMENT
Upaya lain untuk mendorong kegiatan ekspor, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan juga telah melakukan kegiatan promosi selama masa pandemi. Beberapa upaya promosi yang dilakukan antara lain menyediakan fasilitas penjajakan kesepakatan dagang (business matching) secara virtual melalui 46 perwakilan perdagangan dari 31 negara, penyelenggaraan Trade Expo Indonesia Virtual Exhibition (TEI-VE) pada tanggal 10 sampai 16 November 2020, dan mengikuti Expo 2020 Dubai yang semula dijadwalkan pada tanggal 20 Oktober 2020 sampai 10 April 2021 kemudian karena pandemi diganti menjadi pada tanggal 1 Oktober 2021 sampai 1 Maret 2022. Sektor UMKM juga menjadi perhatian Kementerian Perdagangan. Melalui program percepatan ekonomi lokal untuk sektor UMKM melalui program Bangga Buatan Indonesia (BBI) bersama kementerian/lembaga terkait diharapkan pelaku UMKM dapat bertahan dalam situasi pendemi saat ini. Melalui program BBI, Kementrian perdagangan telah memeberikan akses pasar melalui perdagangan online dengan penerbitan UU Permendag No.50 tahun 2020 yang berisi Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Kementrian Perdangan juga telah meluncurkan situs https://bbi.kemendag.go.id/ yang berisi panduan agar UMKM masuk ke platfom digital, dan juga menyelenggarakan kegiatan In Store Promotion dan telah mengajak lebih dari 100 UMKM binaan Kemendag untuk mengembangkan pasarnya ke mall.
ADVERTISEMENT
Sumber Referensi:
https://www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/sp_229420.aspx https://m.id.investing.com/news/economy/ekspor-nonmigas-dongkrak-surplus-neraca-dagang-november-2050574
https://www.beritasatu.com/ekonomi/665065/kebijakan-perdagangan-bebas-bisa-mendorong-kinerja
https://www.suaramerdeka.com/news/ekonomi-dan-bisnis/237905-negara-dunia-harus-tinggalkan-kebijakan-proteksionisme-pastikan-perdagangan-berjalan