ASN New Normal: Ketika Waktu dan Tempat Bukan Batasan

Ranny M
Pranata Humas di Kementerian Perindustrian
Konten dari Pengguna
21 Agustus 2021 9:21 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Ranny M tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi WFH (People vector created by pikisuperstar freepik.com)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi WFH (People vector created by pikisuperstar freepik.com)
ADVERTISEMENT
Sebelum pandemi COVID-19 menyerang, sesungguhnya pemerintah sudah mengeluarkan wacana terkait kebebasan tempat dan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Wacana ini bergulir sejak Bulan Agustus 2019. Misalnya media daring detik.com, pada 9 Agustus 2019 menampilkan berita dengan judul “Mengintip Wacana PNS Boleh Kerja dari Rumah”. Wacana ini terus bergulir, bahkan pada 23 November 2019, kompas.com masih membahasnya dengan judul berita “Pro Kontra Wacana ASN Bisa Kerja dari Rumah”.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana telah dicanangkannya Indonesia 4.0 maka wajar jika ASN hendak diarahkan meniru gaya kerja startup. Berdasar pengalaman seorang teman yang bekerja di Google tahun 2016, ia bercerita jika kala itu absennya sudah tidak harus datang ke kantor. Jangankan tanda tangan absen di kertas, scan sidik jari pun tidak. Lantas bagaimana absennya? Cukup via aplikasi chat, Line. Ia menambahkan bahwa bisa absen saat bangun tidur yang pastinya belum mandi.
Berbeda jauh dengan kami para ASN yang masih terjebak kewajiban absen saat dimulainya jam masuk kerja. Sehingga pagi-pagi buta sudah berangkat dari rumah. Bahkan tak jarang, keluarnya lebih dulu daripada matahari. Demi apa? Salah satunya demi tidak telat untuk absen.
Saat ini, hal itu tak diperlukan lagi. Sebagian besar lembaga pemerintah memberlakukan absen daring selama pandemi Covid-19. Akhirnya ada juga kesamaannya dengan Google, bisa absen dari rumah.
ADVERTISEMENT
Jam kerja
Sebagai ASN secara tertulis ada ketentuan yang mengatur jam kerja. Umumnya pukul 07.30 hingga 16.00 selama 5 hari kerja. Namun di masa pandemi COVID-19, jam kerja bisa dikatakan raib, tak terlihat dan terasa. Kerjaan bisa menumpuk kapan saja dan dikerjakan di mana saja.
Seringkali jam 6 pagi sudah ada pesan dari atasan untuk menyiapkan bahan rapat. Kadang jam 7 malam pun dapat kiriman link zoom untuk rapat 30 menit kemudian. Semuanya bisa dilakukan karena tak ada penghalang berupa kemacetan.
Apakah tidak masalah ketika kehilangan jam kerja? Merupakan suatu kewajiban bagi ASN untuk siap sedia kapanpun Negara memanggil. Maka dengan pola pikir seperti itu, kerja jam berapa pun harusnya jadi tak terasa berat. Anggap saja seperti dokter yang harus menolong pasien jam berapa pun dibutuhkan. Ketika kita niatnya baik demi negara dan ikhlas menjalaninya, maka tak hanya hati yang ringan namun pahala dari Nya juga semoga kita dapatkan.
ADVERTISEMENT
Tempat Kerja
Sepertinya halnya jam kerja, tempat kerja juga jadi tren menarik sebelum pandemi. Kerja tak harus di kantor. Salah satunya fenomena munculnya coworking space di kota-kota besar.
Begitu pula dengan ASN kini. Sudah mulai ikut tren kerja darimana saja, tak mesti di kantor. Bahkan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah merupakan salah satu kewajiban yang diberlakukan diawal pandemi dan saat PPKM level 4 berlangsung.
Seragam
Hal lain yang menarik juga yaitu seragam. Jika biasanya ASN rajin mencuci dan menyetrika pakaian dinas atau batik tiap pekannya, kini baju-baju itu rapi tersusun di lemari. Hanya sesekali dipakai, misalnya saat apel atau rapat tertentu. Jika tak ada apel atau rapat yang mengharuskan berseragam, maka kaus oblong, celana pendek dan daster justru jadi andalan. Tak perlu disetrika sampai licin dan wangi.
ADVERTISEMENT
Lantas apakah aturan seragam masih relevan untuk masa ini? Pada dasarnya seragam menunjukkan identitas, kebanggaan dan tanggung jawab. Maka rasanya keberadaan seragam bagi ASN masih dapat dipertahankan. Hanya saja mungkin tak terlalu kaku. Misalnya di beberapa Kementerian/Lembaga yang hanya berseragam seminggu sekali, hari lainnya mengenakan batik atau warna tertentu semisal putih.
Namun bagi ASN yang pekerjaan cenderung di lapangan dan bertemu dengan masyarakat umum, memang selayaknya seragam tetap dipakai setiap hari. Sebagaimana salah satu fungsinya yaitu identitas, pemakaian seragam memudahkan masyarakat untuk mengenali ASN yang bertugas. Juga untuk menghindari oknum-oknum yang "ngaku-ngaku" ASN.
Demikian poin-poin menarik terkait perubahan kecil yang dirasakan akibat pandemi COVID-19. Seyogyanya ruang dan waktu bukan menjadi batasan bagi ASN untuk bekerja. Kapan pun di mana pun siap sedia kerja agar Indonesia tangguh Indonesia tumbuh.
ADVERTISEMENT