Ada Penyalahgunaan BBM Satu Harga, Lapor ke BPH Migas

17 Oktober 2017 14:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung BPH Migas (Foto: Facebook BPH Migas)
zoom-in-whitePerbesar
Gedung BPH Migas (Foto: Facebook BPH Migas)
ADVERTISEMENT
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerapkan sistem 'uji petik' untuk mengawal pendistribusian program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
ADVERTISEMENT
Sistem uji petik dengan pengambilan sampel akan berlaku dalam Operasi Patuh Penyalur (OPP) pada Oktober 2017 dan efektif mulai Januari tahun depan di seluruh wilayah Indonesia.
"Khusus untuk BBM Satu Harga, kami akan mengadakan OPP kepada lembaga penyalur yang berizin efektif mulai Januari (tahun depan) dengan sistem uji petik," ujar Anggota Komite BPH Migas, Muhammad Ibnu Fajar, dalam keterangan tertulis, Selasa (17/10).
Sistem uji petik, Ibnu menambahkan, akan diawasi oleh BPH Migas dengan memanfaatkan setiap laporan yang masuk dari masyarakat apabila terdapat penyelewangan dalam penyediaan BBM Satu Harga.
"Jadi kalau ada laporan dari masyarakat atau media, akan ditindaklanjuti oleh subdit pengawasan BPH Migas," jelas Ibnu.
Ibnu mengharapakan keterlibatan masyarakat secara langsung untuk mengawasi jalannya program BBM Satu Harga. Ia meminta masyarakat melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan oleh lembaga penyalur.
ADVERTISEMENT
Masyarakat bisa menyampaikan laporan ke BPH Migas melalui situs www.bphmigas.go.id dan memilih opsi pengaduan yang terdapat di situs tersebut.
Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Jokowi bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal).