Aturan Baru Transportasi Online Disahkan, Apa Isinya?

19 Oktober 2017 16:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyelesaikan revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.
ADVERTISEMENT
Terdapat 9 hal yang diatur pada revisi PM No. 26/2017 tersebut. Mulai dari aturan mengenai penetapan biaya hingga pembatasan operasional transportasi online berdasarkan wilayah.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat, mengatakan poin pertama revisi pada PM tersebut ialah mengenai argometer transportasi online. Dalam PM itu, ada 2 sistem yang bisa digunakan sebagai argometer.
“Besaran tarif angkutan sesuai yang tercantum pada argometer seperti di taksi pada umumnya, atau bisa mengacu pada aplikasi pemesanan transportasi online,” ucap Hindro di Kantor Kemenhub, Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Untuk poin kedua, penetapan tarif transportasi online berdasarkan kesepakatan pengguna jasa dan penyedia jasa berdasarkan argometer atau aplikasi. Namun, lanjutnya, tarif tersebut memiliki batas atas dan batas bawah.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya yang diatur mengenai wilayah operasi untuk poin ketiga. Wilayah operasional transportasi ditentukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat,” ucapnya.
Sementara untuk poin keempat, menurut Hindro, nantinya transportasi online yang beroperasi memakai sistem kuota yang ditetapkan Pemprov setempat. Untuk poin kelima, diatur mengenai pembatasan wilayah operasional transportasi online.
“Transportasi online ini hanya boleh beroperasi sesuai tempat dikeluarkannya Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Nanti semua kendaraan yang digunakan untuk ini wajib terdaftar dulu,” kata Hindro.
Lebih lanjut, dia membeberkan untuk poin ketujuh yaitu mengenai Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Menurutnya untuk kendaraan baru yang ingin dijadikan sebagai moda transportasi online, maka wajib mengurus SRUT.
“Untuk poin lainnya yang diatur yaitu soal peran aplikator, persyaratan penyedia jasa transportasi online wajib memiliki 5 kendaraan, dan kewajiban transportasi online wajib memiliki STNK dan BPKB,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Resya Firmansyah