news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Aturan Transportasi Online Direvisi, Ini Bocorannya

17 Oktober 2017 17:23 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, selesai sebelum 1 November 2017.
ADVERTISEMENT
Sebab Mahkamah Agung (MA) pada Agustus 2017 lalu mencabut Pasal 14 Permenhub No. 26/2017 yang mengatur pembatasan jumlah transportasi online, baik ojek maupun taksi. Jika dalam 90 hari pasca putusan itu tak ada revisi, maka terjadi kekosongan produk hukum.
"Dalam klausul mengatakan putusan MA itu berlaku efektif setelah 90 hari surat diterima. Kemenhub menerimanya 1 Agustus, berarti Permenhub Nomor 26 masih berlaku sampai 1 November 2017,” kata Sekretaris Jenderal Kemenhub, Sugihardjo di Kantor Kemenko Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Menurutnya, hingga 1 November 2017 mendatang sebenarnya Permenhub No. 26/2017 masih berlaku. Namun akibat sosialisasi yang minim, masyarakat berasumsi saat ini terjadi kekosongan produk hukum.
“Banyak yang berasumsi pasca putusan MA ini tidak ada aturan, ada kekosongan hukum. Sekarang yang kami lakukan agar setelah 1 November, ada produk hukum yang mengatur ini,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Rapat yang dihadiri oleh Kemenhub, Kemenkominfo, Organda, dan perusahaan penyedia jasa transportasi online pada hari ini membahas poin-poin yang ada dalam revisi Permenhub tersebut. Sugihardjo memaparkan, ada beberapa perubahan pada beleid itu.
Contohnya status kepemilikan kendaraan dari angkutan online. Status kepemilikan kendaraan tersebut diperbolehkan atas nama pribadi, namun dengan catatan perusahaan penyedia jasa transportasi online harus berbadan hukum.
Pun untuk tarif batas atas dan batas bawah, Sugihardjo memaparkan, nantinya pemerintah daerah akan mengusulkan batasan tarifnya, untuk kemudian ditetapkan oleh regulator. Hal tersebut perlu dilakukan untuk melindungi konsumen dan menjaga persaingan bisnis tetap sehat.
“Hal baru lainnya yang diatur adalah asuransi. Asuransi penting untuk melindungi penumpang dan pihak ketiga supaya ada kepastian,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, nantinya perusahaan penyedia jasa transportasi online akan dibawahi oleh Kemenkominfo lantaran dikategorikan sebagai IT Provider. Namun, mereka diminta untuk bermitra dengan perusahaan angkutan yang sudah ada.
“Nanti tugas Kemenhub berkoordinasi dengan perusahaan angkutan yang membawahi penyedia transportasi online itu,” paparnya.
Reporter: Resya Firmansyah