Begini Susahnya Menarik Pajak dari e-Commerce

23 November 2017 8:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
zoom-in-whitePerbesar
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
ADVERTISEMENT
Pengamat Pajak, Darussalam, mengatakan bahwa aturan pajak bisnis online atau e-commerce di Indonesia dinilai sudah ketinggalan zaman. Sebab, aturan-aturan tersebut dibuat ketika belum terjadi perubahan besar seperti sekarang.
ADVERTISEMENT
"Sekarang pertanyaanya dikaitkan dengan ekonomi digital, bagaimana kita memajaki kalau transaksinya lintas batas, berhak enggak suatu negara mengenakan pajak, karena digital ini sangat mobile," ujar Darussalam saat Media Gathering di Manado, Kamis (23/11).
Saat ini, pemerintah juga belum menetapkan aturan pajak untuk toko-toko online di Indonesia. Darussalam mengatakan, aturan main yang ada sekarang ini sudah tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi saat ini.
"Semua aturan yang ada sekarang ini, terutama untuk internasional, itu disusun di zaman orang tidak menduga akan terjadi perubahan model bisnis, jadi aturan yang kita pakai zaman dulu, sementara transaksi sementara ini model baru, jadi tidak nyambung. Makanya banyak negara yang kedodoran kalau menggunakan aturan lama, mengenakan pajak di transaksi yang baru," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Aturan pajak yang ada saat ini, kata dia, dibuat berdasarkan geografis, konteksnya penghasilan, usaha barang berwujud. Sementara jika mengikuti perkembangan zaman, banyak transaksi pada digital ekonomi sifatnya barang tak berwujud.
Pengenaan PPh juga bisa dilakukan jika suatu perusahaan tersebut membuat Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Namun, kebanyakan pelaku e-commerce itu tidak melulu hadir secara fisik di tanah air meskipun mendulang keuntungan di Indonesia.
"Sekarang dengan digital ekonomi untuk hadir suatu negara enggak perlu membentuk BUT sehingga yang terjadi banyak negara sumber tidak bisa mengenakan pajak terkait dari penghasilan multinasional karena tidak hadir dalam bentuk fisik," kata dia.
Sementara itu, Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Arif Yanuar mengatakan, perlu adanya aturan baru khusus untuk meng-capture seluruh transaksi e-commerce di Indonesia, meskipun transaksi pada toko online telah tercatat.
ADVERTISEMENT
"Untuk e-commerce belum fully kami monitor, selama masuk platform, kami bisa telusuri, karena transaksi tercatat. Tapi bagaimana platform di luar dan media sosial, ini yang kami coba pelajari," jelas Arif.