Bulan Ini, Harga BBM di Seram dan 4 Daerah Lain Dipangkas Jokowi

2 Oktober 2017 9:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Premium Masih Tersedia  (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Premium Masih Tersedia (Foto: Novan Nurul Alam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Senin (2/10) menjadi hari bersejarah bagi warga Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku. Bukan tanpa alasan, mengingat di wilayah ini akan diresmikan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Mini Amalatu yang akan menyalurkan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium dan Solar dengan harga yang sama seperti di Pulau Jawa.
ADVERTISEMENT
SPBU Mini yang terletak di Dusun Wailey, Desa Latu, Kecamatan Amalatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, ini rencananya diresmikan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial. Peresmian juga akan dihadiri Bupati Seram Bagian Barat.
"Peresmian SPBU Mini Amalatu merupakan bagian dari Program BBM Satu Harga yang telah dicanangkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo tahun 2016. Program BBM Satu Harga bertujuan agar harga BBM yang sama dapat dinikmati oleh rakyat di seluruh Indonesia, khususnya di kawasan timur dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar)," kata Ego Syahrial dalam keterangan tertulis, Senin (2/10).
Sesuai roadmap BBM Satu Harga, pada tahun ini akan didirikan 54 lembaga penyalur. Hingga sekarang telah beroperasi 24 lembaga penyalur, dan Amalatu adalah yang ke-25.
ADVERTISEMENT
Ego mengungkapkan, pada Oktober 2017, akan ada lagi 4 lembaga penyalur yang beroperasi. Pemerintah bersama PT Pertamina (Persero), lanjut Ego, berkomitmen menambah jumlah penyalur BBM di seluruh indonesia untuk mewujudkan program BBM Satu Harga guna mendorong perkembangan perekonomian di daerah.
"Sepanjang Oktober rencananya akan ada empat (lembaga penyalur) yang beroperasi yaitu di Kalimantan Barat, Bali, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara," ujarnya.
Program BBM Satu Harga telah diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan secara Nasional, yang diberlakukan sejak 1 Januari 2017.