Denda Pajak 200% Dihapus, Penerimaan Negara Bertambah 3% Tahun Ini

24 November 2017 8:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah (Foto:  ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah (Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru)
ADVERTISEMENT
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 165/PMK.03/2017 tentang Perubahan Kedua atas PMK 118 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Beleid tersebut ditetapkan tanggal 17 November 2017 dan diundangkan pada 20 November 2017.
ADVERTISEMENT
Dalam PMK ini, ditegaskan bahwa untuk keperluan balik nama atas harta berupa tanah dan atau bangunan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh), wajib pajak (WP) dapat menyampaikan fotokopi Surat Keterangan Pengampunan Pajak atau surat keterangan bebas (SKB) sebagai bukti pembebasan PPh kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Adapun batas waktu SKB PPh tersebut hanya sampai 31 Desember 2017.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti SKB PPh tersebut tak akan sebanyak saat tax amnesty. Bahkan menurutnya, dari hasil tersebut hanya bisa menambah 3% ke penerimaan perpajakan 2017 yang sebesar Rp 1.472,7 triliun.
"Kalau dilihat dari jumlah, mungkin enggak akan sebanyak amnesti. Menurut kami ini bisa nambah 3% ke penerimaan 2017, itu sudah bagus," ujar Prastowo saat acara Media Gathering Pajak di Manado, Jumat (24/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Prastowo, tujuan dari adanya PMK 165 ini adalah target di luar kuantitatif, yakni kepatuhan wajib pajak dapat meningkat. "Target di luar kuantitatif, yaitu complience seharusnya naik," katanya.
Dia pun berharap, PMK 165 ini merupakan amnesti terakhir yang dilakukan pemerintah. Sebab jika kembali dilakukan, maka hal ini dapat menurunkan kepatuhan.
"Saya harap ini terakhir. Jangan diberikan lagi. Nanti jadi seolah-olah permanen amnesti. Kayak di Argentina yang lakukan 9 kali amnesti. Persepsi itu harus dihindari. Karena kalau sudah terbangun akan menurunkan tingkat kepatuhan. Setidaknya secara politik sampai 2019 ini baik," jelasnya.
Seperti diketahui, PMK 165 ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang memiliki harta yang belum dilaporkan, baik dalam SPT Tahunan 2015 maupun dalam Surat Pernyataan Harta, untuk secara sukarela mengungkapkan sendiri harta tersebut dengan membayar pajak penghasilan final sesuai tarif dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017, sepanjang Ditjen Pajak belum menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan (SP2) Pajak. Dalam hal Wajib Pajak mengungkapkan secara sukarela maka tidak ada pengenaan sanksi sesuai Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.
ADVERTISEMENT
Adapun sanksi bagi wajib pajak yang tidak mengikuti tax amnesty yakni berupa administrasi sebesar 2% per bulan maksimal 24 bulan atau sebesar 48% serta membayar PPh sesuai tarif yang ditetapkan. Sementara sanksi bagi peserta yang telah mengikuti tax amnesty akan dikenakan 200% dari PPh terutang.
Namun di dalam PMK ini, wajib pajak hanya perlu membayar PPh sesuai tarif normal. Sementara sanksinya dibebaskan.
Dengan adanya penegasan perlakuan perpajakan dalam PMK yang baru ini, Pemerintah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang secara sukarela mengungkapkan harta yang belum pernah dilaporkan. Pada saat yang bersamaan, Ditjen Pajak tetap konsisten menjalankan penegakan kepatuhan sesuai PP 36/2017 dalam hal telah menemukan data dan informasi harta yang tidak dilaporkan, yaitu dengan menerbitkan SP2 Pajak tanpa menunggu wajib pajak mengungkapkan/melaporkan harta tersebut.
ADVERTISEMENT