Diminta Luhut Hitung Harga Saham Freeport, Ini Tanggapan BEI

10 Oktober 2017 14:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat (Foto: Dewi Rachmat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat (Foto: Dewi Rachmat/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memastikan tidak bisa melakukan valuasi saham PT Freeport Indonesia (PTFI) seperti yang diminta oleh Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Penilaian Perusahaan BEI Samsul Hidayat.
ADVERTISEMENT
Samsul menerangkan, BEI sebagai regulator pasar modal tidak bisa melakukan menghitung nilai 51% saham yang akan dilepas PTFI. Sebab, yang dapat melakukan valuasi saham hanyalah investor.
"Enggak bisa (valuasi saham). Ini kan tergantung bagaimana investor menilai. Kita (BEI) paling bisa memberikan indikasi valuasi berdasarkan misalnya valuasi terhadap perusahaan sejenis," kata Samsul saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta, Selasa (10/10).
Ia menegaskan, BEI hanya bisa membuat indikasi, keputusan akhir tetap berada di tangan investor. Dalam membuat indikasi pun BEI perlu membandingkan dengan perusahaan sejenis yang berada di pasar modal.
"Tapi tidak ada juga perusahaan yang sangat sejenis, komposisi produksi Freeport ini kan untuk perusahaan tambang kan berbeda-beda. Misalnya kan komposisi kandungannya di sini, di sana apa," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Luhut meminta harga 51% saham PT Freeport Indonesia yang akan dijual ke pemerintah Indonesia dihitung oleh penilai independen.
Hal itu perlu dilakukan agar tidak timbul perdebatan panjang soal nilai saham. Salah satu contoh pihak yang disebut Luhut dapat menjadi penilai independen adalah BEI.
"Cara menghitung kamu dan saya beda, harganya juga pasti beda. Makanya mekanismenya diserahkan ke independen, misalnya Indonesia Stock Exchange (BEI)," ujarnya.