news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kuota dan Tarif Transportasi Online Akan Berbeda-beda di Tiap Daerah

17 Oktober 2017 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Taksi Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Tarif dan kuota transportasi online yang beroperasi diwacanakan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berbeda-beda di tiap daerah. Adapun rencana tersebut akan tertuang dalam revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Jenderal Kemenhub Sugihardjo membeberkan, tarif batas atas dan batas bawah yang ditentukan dalam Permenhub soal transportasi online itu nantinya akan berbeda-beda di tiap daerah. Tarif diusulkan oleh masing-masing pemerintah daerah.
"Untuk tarif, penetapannya oleh Dirjen atas usulan dari daerah. Penentuan tarif didasarkan pada kondisi daerah masing-masing," ujar Sugihardjo di Kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Selasa (17/10).
Dia menambahkan, pemberlakuan batas atas bertujuan agar masing-masing penyedia jasa transportasi online tak membuat tarif yang memberatkan masyarakat. Sedangkan penetapan batas bawah tujuannya supaya para penyedia jasa bersaing secara sehat.
"Selain itu, ini juga agar tarif tidak ditekan semurah-murahnya. Khawatir yang dikorbankan adalah aspek keselamatan karena pemeliharaan kendaraan akan diabaikan," ucapnya.
Kuota transportasi online yang beredar juga akan berbeda-beda di tiap daerah. Namun pada aturan baru tersebut diatur mengenai formula penghitungan kuota di masing-masing daerah.
ADVERTISEMENT
"Dalam Permenhub ada lampiran bagaimana cara menghitungnya dengan memperhatikan jumlah penduduk, tingkat kepemilikan kendaraan pribadi, taksi yang sudah ada, angkutan umum semuanya dihitung. Ada formulanya," pungkasnya.
Reporter: Resya Firmansyah