news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Mau Bebas Bea Masuk, Importir Mobil Listrik Wajib Bikin Pabrik di RI

9 Oktober 2017 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mobil Listrik Buatan Ricky Elson. (Foto: Dok. Pribadi Valdy)
zoom-in-whitePerbesar
Mobil Listrik Buatan Ricky Elson. (Foto: Dok. Pribadi Valdy)
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan instruksi tertulis memerintahkan pengembangan mobil listrik didukung oleh semua kementerian dan lembaga terkait. Aturan dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) kini tengah disiapkan untuk merealisasikan pengembangan mobil listrik.
ADVERTISEMENT
Rancangan Perpres tersebut berisi penugasan yang jelas kepada semua kementerian dan lembaga terkait program untuk mempercepat pengembangan mobil listrik di Tanah Air.
Dalam rancangan Perpres juga diatur mobil listrik dibebaskan Bea Masuk dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPn BM). Pajak untuk mobil listrik dibuat rendah agar harganya kompetitif dan bisa bersaing dengan mobil konvensional yang menggunakan BBM.
Tapi pembebasan bea masuk untuk mobil listrik impor itu menggunakan skema khusus. Perusahaan yang ingin mendapatkannya harus memiliki pabrik dan mau mengembangkan mobil listrik di Indonesia.
Insentif tersebut tidak akan diberikan kepada perusahaan yang hanya mau mengimpor mobil listrik saja tanpa investasi dan transfer teknologi ke Indonesia.
"Jadi ada skema khusus pembebasan bea masuk untuk kendaraan listrik. Pembebasan bea masuk itu hanya kalau mereka mau investasi di sini, menciptakan lapangan kerja, ada transfer teknologi. Kalau enggak punya pabrik di sini, cuma mau berdagang saja, kita enggak kasih," papar Dirjen ILMATE Kemenperin, I Gusti Putu Suryawirawan, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (9/10).
ADVERTISEMENT
Yang bisa mendapat fasilitas pembebasan bea masuk impor mobil listrik hanya produsen otomotif yang sudah punya pabrik di Indonesia dan mau membuat mobil listrik nasional.
"Kalau yang sudah punya pabrik di sini seperti Toyota, kalau dia bilang mau mengembangkan mobil listrik di Indonesia bisa kita percaya. Tapi kalau belum investasi, belum ada pabriknya di sini, kita enggak bisa percaya," ia menuturkan.
Menurut Putu, kebijakan ini sejalan dengan arahan Jokowi yang ingin Indonesia bisa memiliki peran dalam kancah persaingan mobil listrik dunia dan memiliki mobil listrik nasional.
"Jadi, regulasi kita mendorong tumbuhnya industri mobil listrik di dalam negeri," tegasnya.