Mendag: Bulog Akan Beli Gula dari Petani Rp 9.700/Kg

2 Oktober 2017 20:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi gula pasir (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gula pasir (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Perum Bulog hari ini menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Asosiasi Pedagang Gula Indonesia (APGI). Penandatanganan MoU disaksikan langsung oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
ADVERTISEMENT
Dalam sambutannya, Enggar mengungkapkan bahwa berdasarkan MoU tersebut Bulog sepakat akan membeli gula dari petani tebu dengan harga Rp 9.700/kg. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memastikan gula petani terserap.
"Tadi telah disepakati dari berbagai rangkaian diukur pembicaraan aspirasi dari petani tebu, yang akhirnya kita sepakati adalah sesuai dengan perintah yang ditugaskan ke Bulog. Bulog akan beli Rp 9.700/kg gula petani," kata Enggar saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (1/10).
Dengan adanya MoU ini diharapkan harga gula yang dijual di konsumen dapat mengikuti harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 12.500/kg. Apabila masih ada pengusaha yang membandel, Enggar mengancam akan mencabut izin usahanya.
"Tidak boleh merugikan warung kecil karena HET yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Maka masih mencoba menjual harga di atas itu, ini peringatan terakhir dan kepada seluruh pedagang diminta untuk tidak menjual gula dan melanggar HET. Kalau ada pedagang yang masih jualan di atas HET itu maka tidak boleh jualan lagi dan izinnya kami cabut," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Selain diminta untuk menyerap gula dari para petani, Bulog juga ditugaskan memungut PPh dari petani tebu sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Bulog wajib memungut PPh 1,5% bagi petani yang punya NPWP.
"Ada hal yang disampaikan mengenai PPh, Bulog wajib pungut besaran 1,5% untuk yang miliki NPWP. Yang enggak ada NPWP 3%," tutupnya.