Mendag: Jangan Berani-berani Jual Beras di Atas Harga Patokan

3 Oktober 2017 18:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beras di Pasar Kramat Jati (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Beras di Pasar Kramat Jati (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan telah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi beras jenis premium dan medium. Aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017 ini berlaku sejak 1 September 2017.
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, saat ini pihaknya terus mengawasi penerapan HET beras di lapangan. Dalam pengawasan ini, Enggar menggandeng Satgas Pangan dan Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kami akan turun dan memeriksa, mengingatkan mereka (pedagang) jangan pernah ada penjulan menyimpang dari HET yang telah ditetapkan," kata Enggar saat ditemui di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Selasa (3/1).
Enggar juga menyebutkan, setelah pemerintah menetapkan HET untuk beras, harga beras premium mengalami penurunan signifikan. Artinya HET berhasil menurunkan harga beras.
"Beras premium dari rata-rata sampai Rp 17.000/kg itu sekarang turun memenuhi ketentuan Rp 12.800/kg," jelasnya.
Menurut Enggar, kondisi penurunan ini cenderung dialami oleh beras premium. Sebaliknya, beras medium justru mengalami kenaikan karena peningkatan kualitasnya sehingga beras medium masuk ke dalam klasifikasi beras premium.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi premium turun, tapi medium cenderung lari ke premium, kami akan segera mengingatkan, kami akan turun bersama dengan Satgas Pangan, Kementan dan Kemendag," ujarnya.