Mendag Minta Pelaku Penyelewengan Gula Rafinasi Dihukum Berat

6 November 2017 19:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
zoom-in-whitePerbesar
Penggerebekan gudang gula rafinasi. (Foto: Dok. Bareskrim)
ADVERTISEMENT
Kamis lalu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Crown Pratama (CP) sebagai tersangka dalam penyalahgunaan gula rafinasi. Tersangka diduga menjual gula rafinasi ke hotel-hotel, padahal gula rafinasi hanya boleh digunakan industri.
ADVERTISEMENT
Mengenai hal tersebut, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, Kemendag menyerahkan kasus tersebut sepenuhnya ke Polri. Ia meminta kepolisian mengusut tuntas penyalahgunaan gula rafinasi.
"Kita serahkan pada bareskrim untuk mengusutnya. Nah inilah hal yang kita bilang, jumlah yang tidak kecil, rembesan dari industri mamin itu bocor ke pasar gula konsumsi sebesar 300-500 ribu ton per tahun," ujar Enggar saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (6/11).
Enggar pun menegaskan, para pelaku yang terbukti menyalahgunakan gula rafinasi harus dihukum berat.
"Capek kan menghadapi kayak begini terus. Tangkap saja. Kita minta pada polisi, jangan hanya cukup disita atau industrinya ditutup. Tapi ya ditahan lah," tegasnya.
Kata Enggar, selama ini pemerintah telah melakukan pengawasan kepada pelaku usaha dalam melakukan pelelangan gula rafinasi.
ADVERTISEMENT
"Kan kita hanya memberikan izin berdasarkan rekomendasi yang sudah ada. Ada kontraknya, ada kuotanya. Yaudah keluarin untuk itu," ujarnya.
Sebagai informasi, Dirut CP telah dijerat Pasal 139 juncto Pasal 84 dan Pasal 142 juncto Pasal 91 UU No 18 tahun 2012 tentang Pangan, dan Pasal 62 Juncto Pasal 8 (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara.