Mendag: Pajak E-Commerce Jangan Terlalu Besar

11 Oktober 2017 16:03 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi bisnis online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bisnis online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengakui berkembangnya teknologi telah membuat jual-beli online semakin berkembang. Bahkan, menjamurnya bisnis online bisa mengakibatkan persaingan tidak sehat antar pelaku bisnis online dan offline.
ADVERTISEMENT
"Memang tidak bisa dipungkiri bahwa peningkatan online itu meningkat dan disebut sebagai terjadi persaingan tidak sehat antara online dan offline," kata Enggar saat ditemui di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Tangerang, Rabu (11/10).
Selain karena berkembangnya teknologi, menurut Enggar, salah satu penyebab menjamurnya bisnis online atau e-commerce adalah belum adanya aturan pajak yang jelas. Adanya aturan pajak untuk pelaku e-commerce diharapkan bisa membuat persaingan bisnis jadi lebih adil.
"Mereka (pelaku e-commerce) tidak terjangkau pajak, dan tidak sewa ruang. Pemerintah sedang menggodok (aturan pajak e-commerce)," ujarnya.
Akan tetapi, Enggar meminta agar pajak yang akan diberlakukan bagi para pelaku bisnis online ini tidak terlalu besar. Pajak yang terlambau berat dapat menghambat investasi. "Tapi tentu tidak bisa kenakan pajak berlebihan sehingga menghambat investasi," ucap Enggar.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, perlu adanya rumusan yang tepat agar terciptanya keseimbangan dunia usaha. Nantinya, ia akan melibatkan seluruh pelaku usaha dalam membuat kebijakan. Sebab, e-commerce merupakan sesuatu yang perlu dipelihara.
"Keseimbangan ini yang sedang dirumuskan. Kita pasti akan libatkan dunia usaha, karena kita percaya dunia usaha lebih tahu apa yang dialaminya. Semuanya mereka tergabung dalam Kadin, dan mereka akan beri masukan untuk menyusun kebijakan itu," tutupnya.