Nasib PLTGU Muara Karang Pasca Moratorium Reklamasi Pulau G Dicabut

23 Oktober 2017 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Reklamasi Teluk Jakarta (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan telah mencabut moratorium reklamasi di Teluk Jakarta, termasuk Pulau G. Dengan demikian, pembangunan Pulau G dapat dilanjutkan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, reklamasi dimoratorium karena dikhawatirkan menimbulkan beberapa dampak negatif, antara lain terganggunya operasional Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Muara Karang yang memasok listrik ke Jakarta.
Pembangunan Pulau G yang hanya berjarak sekitar 300 meter dari PLTGU, dinilai akan memengaruhi suhu air laut. Selama ini, PLTGU Muara Karang mengandalkan air laut untuk menghasilkan listrik sekaligus mendinginkan mesin pembangkit.
Kenaikan suhu air laut dari kondisi awal 29 derajat Celcius menjadi 31,1 derajat Celcius akibat adanya Pulau G, membuat penggunaan bahan bakar pembangkit listrik jadi lebih boros.
Menurut kajian PLN, kenaikan suhu 10 derajat Celcius mengakibatkan penurunan kemampuan produksi listrik sebesar 10 MW dengan nilai kerugian Rp 576 juta per hari untuk tiap 1 unit mesin pembangkit.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah itu, Luhut telah mengundang PLN dan pengembang Pulau G, PT Muara Wisesa Samudera. Dari hasil rapat terakhir, diputuskan PT Muara Wisesa boleh melanjutkan pembangunan Pulau G dengan syarat harus membangun jalur pipa agar sirkulasi air pendinginan PLTGU Muara Karang tak terhambat.
Pipa tersebut terdiri dari pipa yang menyalurkan air bersih dan pipa hasil pembuangan untuk operasional pembangkit.
"Sesuai hasil rapat di Kemenko Kemaritiman, harus ada rekayasa engineering untuk air buangan PLTGU Muara Karang. Pulau G boleh dilanjutkan kalau itu sudah selesai," ujar Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Barat PLN, Haryanto WS, kepada kumparan (kumparan.com), Senin (23/10).
Biaya pembangunan jalur pipa tersebut dibebankan pada PT Muara Wisesa. Sebelum jalur pipa diselesaikan, pembangunan Pulau G tak boleh dilanjutkan. "Biaya investasi ditanggung pengembang," katanya.
ADVERTISEMENT
Sekarang sedang dibuat rancangan untuk pembuatan jalur pipa tersebut. "Ini yang sedang dibuat, harus didetailkan, apakah bisa dikerjakan atau tidak," ucap Haryanto.
Untuk saat ini, keberadaan Pulau G belum sampai mengganggu PLTGU Muara Karang. Belum ada dampak yang ditimbulkan. "Kan Pulau G belum dibangun seluruhnya, belum ada dampaknya," tutupnya.