Negara Kehilangan Penerimaan dari Migas Rp 12,7 T di 2015

3 Oktober 2017 20:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi eksplorasi migas di lepas pantai. (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pada semester I-2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Pemeriksaan ini bertujuan untuk menilai kewajaran pendapatan negara dari perhitungan bagi hasil migas tahun 2015, serta realisasi penerimaan migas termasuk penerimaan perpajakan dan kepatuhan SKK Migas dan KKKS terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015.
BPK juga menemukan kelemahan-kelemahan pengendalian intern serta ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017, BPK mengungkap adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery.
Menurut perhitungan BPK, negara kehilangan PNBP migas sebesar 956,04 juta dolar AS atau Rp 12,7 triliun gara-gara kelebihan pembebanan cost recovery.
ADVERTISEMENT
"Berkurangnya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Migas dari kelebihan pembebanan cost recovery tahun 2015 senilai 956,04 juta dolar AS," demikian dikutip dari IHPS BPK Semester I-2017, Selasa (3/10).
Biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan kepada negara sebagai cost recovery itu misalnya remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai 89,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,196 triliun (kurs dolar Rp 13.300).
"Itu tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas," tegas BPK.
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain seperti adanya tunggakan pajak 17 KKKS sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,78 triliun.
ADVERTISEMENT
"Negara tidak dapat segera memanfaatkan dana pajak senilai 209,25 juta dolar AS untuk kepentingan pembangunan nasional. Negara juga kehilangan potensi dari pengenaan denda/bunga minimal untuk tahun pajak 2015 senilai 11,45 juta dolar AS," sebut laporan tersebut.
Laporan BPK menyebut permasalahan-permasalahan ini terjadi karena pejabat terkait di SKK Migas belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan. KKKS pun tidak mematuhi ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar pertama-tama memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil migas tahun 2015.
Kedua, berkoordinasi dengan Dirjen Pajak untuk penyelesaian tunggakan pajak KKKS dan mengenakan denda sesuai ketentuan perpajakan.
Ketiga, memberi surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
ADVERTISEMENT
Selain itu, BPK juga merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pengawas SKK Migas agar memberikan peringatan kepada Kepala SKK Migas untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjuti temuan BPK serta menghindari terjadinya temuan berulang.