Pemerintah Wajibkan Produsen Jual Minyak Goreng dengan 3 Kemasan

16 November 2017 22:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara Foto)
zoom-in-whitePerbesar
Minyak goreng curah di pasar (Foto: Antara Foto)
ADVERTISEMENT
Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta agar produsen-produsen minyak goreng dapat memproduksi minyak goreng dalam 3 ukuran kemasan sederhana, yaitu kemasan satu liter, setengah liter, dan seperempat liter.
ADVERTISEMENT
Hal ini untuk memudahkan konsumen mendapatkan minyak goreng dengan harga yang cukup terjangkau.
"Mereka harus salurkan pada pasar tradisional dengan tiga jenis kemasan, satu liter, setengah liter, dan seperempat liter. Tujuannya agar tersedia minyak goreng yang lebih terjangkau," kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (16/11).
Enggar mengungkapkan, aturan tersebut akan direalisasikan pada awal tahun depan. Untuk saat ini, pemerintah akan mulai mengurangi penjualan minyak goreng curah secara bertahap.
"Nanti secara bertahap, kita akan kurangi yang minyak goreng curah sehingga tingkat kesehatannya terjamin. Memang harga (minyak kemasan) lebih mahal sedikit," paparnya.
Pemerintah akan menetapkan persyaratan bagi produsen minyak goreng agar mau memproduksi 20% minyak gorengnya dengan kemasan sederhana dan harga yang ditentukan, yaitu Rp 11.000/liter.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, Kemendag telah menetapkan Harga Eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan satu liter Rp 11.000, kemasan setengah liter Rp 6.000, dan kemasan seperempat liter Rp 3.250.