PGN Janji Jual LNG dari Blok Sanga-Sanga Lewat Tender Transparan

13 Desember 2017 20:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
LNG (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
LNG (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
Pemerintah menunjuk PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk atau PGN sebagai penjual gas alam cair (LNG) yang diproduksi Kilang Badak LNG PT Badak NGL dengan sumber gas dari Blok Sanga-Sanga, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Penunjukkan PGN sebagai penjual LNG bagian negara yang belum terkontrak (uncommited) ini akan berlaku untuk periode penjualan tahun 2018.
Keputusan pemerintah menetapkan PGN sebagai penjual LNG bagian negara ini didasari surat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi.
Lewat surat tertanggal 4 Desember 2017, SKK Migas menunjuk PGN sebagai penjual uncommited volume LNG Badak dengan sumber gas dari Wilayah Sanga-Sanga.
Head of Marketing and Product Development Division PGN, Adi Munandir, mengatakan pihaknya akan menjual LNG bagian negara lewat tender yang transparan. Dengan begitu, penerimaan bisa lebih optimal karena mendapatkan harga terbaik.
"Penjualan kita lakukan dengan mekanisme tender, jadi yang kita fokuskan adalah mekanisme yang transparan dan fair. Mudah-mudahan itu bisa memberikan nilai tambah untuk negara," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (13/12).
ADVERTISEMENT
Pada Semester I 2018, ada 2 uncommited cargo LNG yang harus dijual PGN sebagai awal dari penugasan tersebut.
"Dalam pelaksanaannya kita juga berkoordinasi dengan semua pihak. Baik dari operator yang mengelola Sanga-Sanga, Pertamina, termasuk dengan SKK Migas,” ia menjelaskan.
"Mengenai penerapannya bagaimana kita ikuti saja lebih lanjut dari pemerintah," ujarnya.
Sementara itu, Sekjen Kementerian ESDM, Ego Syahrial, menjelaskan bahwa penunjukkan PGN sebagai penjual LNG bagian Negara dari Blok Sanga-Sanga ini bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
"Tujuannya adalah efisiensi dan penerimaan yang lebih baik buat negara," kata Ego kepada kumparan (kumparan.com).
Berdasarkan aturan yang ada, pemerintah dapat menunjuk Pertamina atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di blok yang bersangkutan untuk menjual LNG bagian Negara. Kontraktor Blok Sanga-Sanga adalah PT Saka Energi Indonesia, anak usaha PGN.
ADVERTISEMENT
"Selama ini berdasarkan peraturannya, penjualan LNG bagian Negara diserahkan ke Pertamina, tapi bisa juga ke KKKS yang bersangkutan. Jadi KKKS yang bersangkutan juga bisa menjual LNG bagian Negara," paparnya.
"PGN juga boleh (menjadi penjual LNG bagian Negara) selama bisa memberikan penerimaan negara yang lebih baik, kenapa tidak?" Ego menambahkan.
Dengan penunjukkan ini, PGN bertanggung jawab untuk menyampaikan permohonan persetujuan secara tertulis mengenai mekanisme penjualan yang akan digunakan sebelum memasarkan. Selain itu, menyiapkan dan memperoleh persetujuan atas perjanjian jual beli, hingga melaporkan hasil penjualan setiap kali dilakukan pembayaran.
Sebagai penjual LNG, PGN juga wajib menanggung seluruh biaya yang timbul terlebih dulu. Merujuk surat tersebut, mengenai biaya dan tanggung jawab akan diperlakukan sebagai biaya operasi. Sebagai penjual LNG, PGN juga tidak akan memperoleh imbalan.
ADVERTISEMENT