Program Mandatori Biodiesel Akan Dievaluasi

17 Oktober 2017 11:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kantor Kementerian ESDM. (Foto: Fanny Kusumawardhani/ kumparan)
Penerapan kebijakan pemakaian campuran bahan bakar nabati (BBN) sebanyak 30% pada bahan bakar minyak (BBM) jenis solar alias Program B30 di tahun 2020 kemungkinan ditunda.
ADVERTISEMENT
Hal itu merupakan hasil evaluasi pengembangan bahan bakar nabati pada sidang anggota ke-23 Dewan Energi Nasional (DEN).
Penyebabnya, masih terdapat kendala pada penerapan kebijakan mandatori B20. Contohnya, kebijakan B20 masih belum bisa diterapkan pada kendaraan tempur hingga lokomotif milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Rida Mulyana, menyatakan akan mengevaluasi program B20 dulu sebelum meningkatkan menjadi B30.
"Secara kebijakan kita belum mengubahnya (mandatori B30), tapi semuanya tentu akan dievaluasi sesuai perkembangan realisasi tahapan sebelumnya dengan melibatkan semua pihak terkait," kata Rida kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (17/10).
Bila tak memungkinkan dimulai pada 2020, program B30 bisa diundur. Tapi keputusan akan diambil setelah evaluasi antar kementerian dan lembaga pemerintah terkait. "Karena program mandatori biodiesel merupakan suatu program sinergis beberapa kementerian," ucap Rida.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kepala Biro Komumikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, menambahkan bahwa untuk sementara kendaraan alutsista tidak diwajibkan menggunakan biodiesel sampai permasalahan teknis berhasil diselesaikan.
"Untuk alutsista, untuk sementara tidak menggunakan B20 sampai permasalahan teknis terkait dengan handling dan storage-nya bisa diselesaikan," tutupnya.