Sedikit Lagi, Pertamina Caplok Hak Kelola Exxon di Jambaran-Tiung Biru

26 September 2017 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Pertamina Persero  (Foto: bumn.go.id )
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Pertamina Persero (Foto: bumn.go.id )
ADVERTISEMENT
PT Pertamina EP Cepu (PEPC), anak usaha Pertamina di Blok Cepu, bakal segera mengambil alih seluruh Participating Interest (PI) alias hak kelola ExxonMobil di Lapangan Jambaran-Tiung Biru. Exxon memiliki 41,4% PI di Jambaran-Tiung Biru, semuanya akan diakuisisi PEPC.
ADVERTISEMENT
Akuisisi ini didorong oleh pemerintah karena Exxon enggan mengembangkan Lapangan Jambaran-Tiung Biru dengan biaya investasi 1,55 miliar dolar AS atau sekitar Rp 20,615 triliun (kurs Rp 13.300). Maka Pertamina diminta menggarap lapangan tersebut tanpa Exxon.
Direktur Utama PEPC, Adriansyah mengungkapkan, pihaknya dan Exxon sudah menyepakati jual beli PI, sekarang sudah tahap finalisasi.
"Secara prinsip sudah ada kesepakatan. Tinggal finalisasi agreement dan beberapa wording menyangkut mekanisme alih kelola," kata Adriansyah kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (26/9).
PEPC dan Exxon juga sudah menyepakati harga 41,4% PI. Namun, Adriansyah enggan mengungkapkan nilai 41,4% PI yang akan dibeli PEPC tersebut. "Masih di tahap finalisasi, tidak elok kalau saya infokan angkanya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Pada Agustus lalu, Exxon sudah menawarkan 41,4% PI tersebut ke PEPC dengan harga 121 juta dolar AS atau setara dengan Rp 1,6 triliun (dengan asumsi kurs dolar Rp 13.300).
Akuisisi PI Exxon di Jambaran-Tiung Biru ditargetkan terealisasi tahun ini. Gas Jambaran-Tiung Biru direncanakan mulai mengalir (on stream) pada 2020.
Pembangunan fasilitas produksi makan waktu kurang lebih 3 tahun, jadi harus mulai dikerjakan tahun ini agar gas berproduksi tepat waktu. Maka persoalan PI harus selesai sebelum akhir tahun supaya pengembangan dapat dimulai.
Proyek Jambaran-Tiung Biru ini merupakan unitisasi antara Blok Cepu dengan lapangan Pertamina EP. ExxonMobil dan Pertamina EP masing-masing memiliki hak kelola 41,4% di lapangan ini. Sisanya dimiliki oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebesar 9,2% dan Pertamina EP sebesar 8%.
ADVERTISEMENT