SKK Migas Janji Telusuri Hilangnya Penerimaan Negara Rp 12,7 T di 2015

4 Oktober 2017 10:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pengeboran minyak dan gas (Foto: Wikimedia Commons)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017, BPK mengungkap adanya pembebanan biaya-biaya yang tidak semestinya diperhitungkan dalam cost recovery.
Menurut perhitungan BPK, negara kehilangan PNBP migas sebesar 956,04 juta dolar AS atau Rp 12,7 triliun gara-gara kelebihan pembebanan cost recovery. SKK Migas berjanji akan menindaklanjuti temuan BPK ini.
"SKK Migas dan KKKS menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK dan melakukan pelaporan tindak lanjutnya ke BPK sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Kepala Dividi Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10).
Prinsipnya, semua biaya yang diklaim KKKS sebagai cost recovery harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai aturan yang berlaku.
"Bukti-bukti tindak lanjut yang dapat diterima BPK yang dikirimkan SKK Migas dan KKKS adalah berupa bukti-bukti penyesuaian koreksi Biaya Operasi dan bukti-bukti lain yang menjelaskan akuntabilitas biaya yang dilaporkan dalam LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) BPK," Wisnu menambahkan.
ADVERTISEMENT
Dalam laporan BPK, biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan kepada negara sebagai cost recovery itu misalnya remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai 89,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,196 triliun (kurs dolar Rp 13.300).
BPK juga menemukan sejumlah permasalahan lain seperti adanya tunggakan pajak 17 KKKS sampai dengan tahun pajak 2015 senilai 209,25 juta dolar AS atau setara dengan Rp 2,78 triliun.