Sri Mulyani Jamin Penerimaan Negara dari Tambang Freeport Bakal Naik

4 Oktober 2017 20:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini sedang merancang Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perpajakan bagi perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mau beralih menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
ADVERTISEMENT
PP tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus memberi kepastian berusaha bagi perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK. Aturan ini salah satunya dipersiapkan untuk PT Freeport Indonesia yang kemungkinan akan mengganti KK-nya dengan IUPK.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menjamin penerimaan negara akan meningkat jika Freeport setuju melepas KK dan menjadi pemegang IUPK. Penerimaan negara yang dimaksud terdiri dari Pajak Penghadilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), royalti dan pajak daerah, termasuk bagi hasil untuk pemerintah.
"Penerimaan negara terdiri dari PPh, PPN, PBB, royalti, pajak daerah yang kita semua akan masukkan di dalam peraturan perundang-undangan yang konsisten," kata Sri Mulyani dalam rapat dengan Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, PP yang disiapkannya berlaku untuk semua perusahaan tambang pemegang IUP dan IUPK, bukan Freeport saja. Tidak ada aturan khusus yang berlaku spesial hanya untuk perusahaan tertentu.
"Sesuai dengan spirit bahwa kepentingan Republik Indonesia dari sisi penerimaan negara harus lebih besar di dalam rezim yang sekarang ini dibandingkan rezim sebelumnya. Jadi tidak ada hal yang sifatnya rahasia atau sifatnya ini adalah apa konsesi yang diberikan hanya untuk satu perusahaan," pungkasnya.