Wawancara Khusus: Akuisisi Freeport Bukan Nasionalisasi

17 Agustus 2018 11:26 WIB
comment
25
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Head of Agreement (HoA) alias perjanjian awal pembelian 51% saham PT Freeport Indonesia telah ditandatangani oleh PT Inalum (Persero) dan Freeport McMoRan Inc (FCX) pada 12 Juli 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
Perjanjian ini merupakan langkah penting untuk mewujudkan mimpi mengembalikan penguasaan atas kekayaan Tambang Grasberg ke tangan negara.
Meski demikian, transaksi jual beli saham belum terjadi. HoA baru menyepakati langkah-langkah untuk divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia.
Pro dan kontra menyelimuti upaya pemerintah mengakuisisi 51 persen saham PT Freeport Indonesia. Banyak yang mengapresiasi capaian sejauh ini, tapi ada juga yang menuding pemerintah hanya pencitraan. Ada juga yang khawatir langkah pemerintah ini membuat takut investor asing, khususnya di sektor pertambangan.
Ignasius Jonan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral saat ditemui di kantornya, Rabu (15/8/18). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Ditemui kumparan di Kantor Kementerian ESDM pada Selasa (14/8) lalu, Menteri ESDM Ignasius Jonan menjawab persoalan-persoalan seputar Freeport.
Simak wawancara khusus kumparan bersama Jonan.