Pajak Internasional dalam Era Globalisasi

michaeloktavianus912
MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG
Konten dari Pengguna
29 April 2024 23:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari michaeloktavianus912 tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
sumber: freepik.com I PajakInternasionalGlobalisasi
zoom-in-whitePerbesar
sumber: freepik.com I PajakInternasionalGlobalisasi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam era globalisasi, pajak internasional menjadi semakin kompleks dan relevan karena adanya aktivitas ekonomi lintas batas yang semakin meningkat. Pajak internasional mengatur bagaimana pendapatan dan kekayaan yang diperoleh oleh individu dan perusahaan dari berbagai negara akan dikenakan pajak. Beberapa poin pembahasan yang relevan tentang pajak internasional dalam era globalisasi termasuk Perusahaan multinasional sering menggunakan celah hukum dan peraturan untuk menghindari pembayaran pajak yang wajar. Ini sering kali melibatkan strategi seperti transfer harga, penempatan keuntungan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, dan penggunaan perusahaan cangkang di negara-negara dengan peraturan pajak yang longgar. Negara-negara seringkali menjalin perjanjian perpajakan untuk mengatur aliran pajak lintas batas dan mencegah penghindaran pajak berlebihan. Perjanjian ini dapat mencakup pertukaran informasi dan mekanisme penyelesaian sengketa. Dalam upaya menarik investasi asing, negara sering menawarkan tarif pajak yang kompetitif. Hal ini dapat memicu persaingan antarnegara untuk menarik investor, yang pada gilirannya dapat mempengaruhi pendapatan pajak dan stabilitas fiskal. Pertumbuhan ekonomi digital telah menimbulkan tantangan baru dalam pengenaan pajak internasional. Pertumbuhan ekonomi digital telah menimbulkan tantangan baru dalam pengenaan pajak internasiona digital yang sering kali tidak terbatas oleh batas geografis. Organisasi seperti Organisasi untuk Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memiliki peran penting dalam merumuskan standar dan pedoman internasional untuk praktik perpajakan yang adil dan transparan. Globalisasi membawa tantangan dalam mengenakan dan mengelola pajak internasional, tetapi juga membuka peluang untuk kerja sama internasional yang lebih baik dalam bidang perpajakan. Dengan bekerja sama, negara-negara dapat mengatasi kesenjangan perpajakan dan memastikan bahwa semua entitas ekonomi memberikan kontribusi pajak yang adil sesuai dengan kegiatan mereka serta pajak internasional dalam era globalisasi menghadapi tantangan yang kompleks, tetapi juga memberikan kesempatan untuk meningkatkan kerja sama internasional dalam rangka memastikan keadilan perpajakan dan stabilitas fiskal di tingkat global.
ADVERTISEMENT