Deportasi Terhadap Yuli Riswati dari Hong Kong Tidak Adil

Migrant CARE
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat
Konten dari Pengguna
2 Desember 2019 20:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Migrant CARE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
zoom-in-whitePerbesar
Yuli Riswati. Foto: Screen shot YouTube/singintaiwan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hari ini, 2 Desember 2019, dengan menggunakan pesawat Cathay Pacific CX 779, Yuli Riswati dideportasi otoritas Hong Kong menuju Surabaya.
ADVERTISEMENT
Yuli Riswati dideportasi setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dokumen keimigrasian dan menghadapi pengadilan yang memutuskan bahwa dia telah melakukan pelanggaran keimigrasian dengan status overstay dan tidak bisa menunjukkan bahwa dirinya memilik penjamin.
Dalam pengadilan, majikan Yuli Riswati sebenarnya telah memberikan jaminan agar Yuli Riswati bisa diperpanjang dokumennya namun jaminan ini ditolak.
Motif pemeriksaan dokumen status keimigrasian Yuli Riswati, diduga kuat karena aktivitas Yuli Riswati yang sangat aktif melaporkan situasi demonstrasi di Hong Kong. Informasi-informasi yang diproduksi oleh Yuli Riswati sangat bermanfaat bagi semua orang yang ingin mendapatkan informasi tangan pertama dari narasumber yang ada di lokasi ketimbang hanya informasi dan peringatan standar yang disampaikan oleh perwakilan Indonesia--dalam hal ini KJRI Hong Kong.
Sejumlah mobil yang hangus terbakar usai kerusuhan Hong Kong di MongKok Fa Yuen Street. Foto: Dok. Boris Huang
Oleh otoritas Hong Kong, aktivitas citizen journalism Yuli Riswati ini, yang juga bergiat di dunia literasi serta media independent Migran Pos, dianggap membahayakan. Situasi ini memperlihatkan bahwa ada ancaman terhadap kebebasan berekspresi bagi pekerja migran Indonesia (dan negara-negara lainnya) di Hong Kong dan ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
ADVERTISEMENT
Kebebasan berekspresi, hak ingin tahu serta aktif dalam inisiatif agar Hong Kong tetap berlaku sistem politik demokrasi adalah hak bagi pekerja migran karena situasi politik demokrasi lah yang menjamin pemenuhan hak-hak pekerja migran di Hong Kong.
Migrant CARE mengecam pemerintah Hong Kong yang mendeportasi Yuli Riswati karena aktivitasnya terkait dengan penyebaran informasi-informasi mengenai situasi di Hong Kong.
Jakarta, 2 Desember 2019 Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant CARE