Lindungi Buruh Migran Indonesia di Hong Kong dengan 'Contingency Plan'
Konten dari Pengguna
13 Agustus 2019 16:30 WIB
Tulisan dari Migrant CARE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menurut informasi dan pantauan aksi di Hong Kong, hari ini aksi penolakan RUU ekstradisi sudah berhasil menduduki Bandara Internasional Hong Kong, dan operasi bandara terancam lumpuh. Situasi ini akan bertambah genting apabila polisi Hong Kong kembali melakukan aksi represi untuk membubarkan demonstrasi.
ADVERTISEMENT
Atas situasi tersebut, Migrant CARE meminta pemerintah Indonesia untuk segera menyiapkan langkah dan rencana kedaruratan (contingency plan). Terlebih, jumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong sendiri cukup banyak, yakni sejumlah 250 ribu orang. Situasi tersebut pasti akan memengaruhi rasa aman mereka untuk bekerja dan bermobilitas.
Langkah yang harus segera dilakukan untuk sementara adalah, menghentikan arus masuk calon pekerja migran ke Hong Kong hingga tenggat waktu tertentu.
Pemerintah Republik Indonesia hendaknya berkonsolidasi dengan pemerintah negara-negara tujuan pekerja migran, seperti Hong Kong, Filipina, Nepal, India, dan sebagainya, untuk mendesak pemerintah Hong Kong menjamin keselamatan para pekerja migran.
Jika kondisi semakin memburuk, opsi evakuasi merupakan langkah yang bisa dipertimbangkan, terutama untuk kawasan-kawasan dengan tingkat konflik yang tinggi.
ADVERTISEMENT
Untuk hal ini, KJRI Hong Kong harus terus meng-update informasi, dan terus melibatkan partisipasi serta inisiatif organisasi pekerja migran Indonesia di Hong Kong, untuk tindakan-tindakan yang diperlukan.
Wahyu Susilo
Direktur Migrant CARE