Presiden Jokowi, Tuntutlah Perlindungan TKI ke Singapura dan Malaysia

Migrant CARE
Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migran Berdaulat
Konten dari Pengguna
8 Agustus 2019 15:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Migrant CARE tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tuntutan Migrant CARE. Foto: Fanny Kusumawardhani
zoom-in-whitePerbesar
Tuntutan Migrant CARE. Foto: Fanny Kusumawardhani
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Presiden Jokowi akan mengadakan kunjungan kenegaraan ke negara tetangga, Malaysia dan Singapura, dimulai pada tanggal 8 Agustus 2019. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, salah satu agenda yang akan dibawa dalam kunjungan tersebut adalah masalah perlindungan pekerja migran Indonesia.
ADVERTISEMENT
Migrant CARE memberi apresiasi atas adanya agenda perlindungan pekerja migran Indonesia dalam kunjungan ini. Ini memperlihatkan bahwa Presiden Jokowi tidak melupakan kontribusi pekerja migran Indonesia di kawasan Asia Tenggara ini. Namun demikian, harus ada keluaran yang penting dan signifikan dari kunjungan ini.
Presiden Jokowi harus berani meminta pemerintah Malaysia dan pemerintah Singapura memiliki komitmen yang serius dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia dengan mengadopsi prinsip-prinsip perlindungan pekerja migran seperti yang tercantum dalam ASEAN Consensus on Protection and Promotion the Rights of Migrant Workers yang telah disepakati oleh seluruh negara anggota ASEAN.
Harus diakui hingga kini, Malaysia dan Singapura masih memiliki keengganan untuk memenuhi komitmen tersebut karena dianggap terlalu memberatkan negara penerima. Secara konkret, desakan ini harus dituangkan dalam pembaruan Bilateral Agreement antara Indonesia-Malaysia dan Indonesia-Singapura tentang perlindungan pekerja migran yang berlandaskan pada ASEAN Consensus serta instrumen-instrumen perlindungan HAM dan buruh migran yang telah diratifikasi dan diadopsi kedua negara.
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi juga harus memberikan perhatian khusus terhadap nasib pekerja migran Indonesia di Malaysia, terutama mereka yang menjadi korban perdagangan manusia. Selama ini mereka rentan dikriminalisasi sebagai pendatang tidak berdokumen. Selain itu, masalah klasik yang selalu menjadi ganjalan hubungan diplomasi Indonesia-Malaysia adalah penanganan pekerja migran tidak berdokumen. Untuk hal ini harus ada desakan kuat untuk pemerintah Malaysia agar tetap menghormati prinsip-prinsip penegakan hak asasi manusia dalam penanganan pekerja migran Indonesia yang menjadi korban perdagangan manusia dan menjadi pekerja yang tidak berdokumen.
Pekerja migran Indonesia berada di truk Imigresen. Foto: ANTARA FOTO/Agus Alfian
Pemerintah Malaysia juga harus didesak untuk mengakhiri standar ganda dalam penanganan pekerja tak berdokumen, standar ganda itu terlihat dengan adanya kriminalisasi terhadap pekerja migran namun tidak ada kriminalisasi terhadap pengguna pekerja tak berdokumen.
ADVERTISEMENT
Secara khusus, Presiden Jokowi harus memberi desakan bahwa pemerintah Malaysia memastikan akses keadilan bagi pekerja migran yang menjadi korban kekerasan majikan, apalagi jika pelakunya memiliki kedekatan dengan kekuasaan negara. Dalam kasus Adelina (juga beberapa kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran lainnya) bahkan, ada putusan pengadilan yang mencederai rasa keadilan korban.
Situasi ini juga terjadi di Singapura, ada beberapa pekerja migran Indonesia, terutama yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga, menghadapi masalah hukum bahkan ada yang menghadapi ancaman hukuman mati, harus dipastikan pendapatan akses keadilan dan bantuan hukum. Untuk hal tersebut, presiden Jokowi harus melakukan hal yang sama kepada pemerintah Singapura.
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ini diduga telah terjadi praktik perekrutan langsung (direct hiring) menggunakan online-system dalam perekrutan pekerja rumah tangga di Malaysia dan Singapura. Praktik ini membuka kerentanan terutama bagi pekerja migran Indonesia yang terjebak dalam mekanisme direct hiring tanpa kontrol. Untuk hal ini, Presiden Jokowi harus memastikan bahwa mekanisme penempatan pekerja migran Indonesia tidak boleh menjadi praktik perdagangan manusia, tetap harus ada mekanisme pengawasan yang memungkinkan negara bisa memberikan akses perlindungan terhadap pekerja migran.
Terakhir, dalam kunjungan kenegaraan presiden Jokowi ke Malaysia dan Singapura ini tentu saja tidak boleh melupakan aspirasi para pekerja migran Indonesia. Untuk itu, mengundang, menyapa dan mendengarkan keluh kesah para pekerja migran Indonesia adalah hal yang wajib dilakukan oleh Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
Jakarta, 7 Agustus 2019,
Wahyu Susilo Direktur Eksekutif Migrant CARE