Masalah RKUHP Bukan Hanya Delik Korupsi

Miko Ginting
Pengajar Hukum Pidana STH Indonesia Jentera
Konten dari Pengguna
5 Juli 2018 12:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Miko Ginting tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan RKUHP menandakan sesuatu yang perlu ditegaskan lebih jauh. Dari pertemuan itu, Presiden menyatakan akan mengakomodir kepentingan KPK dan tidak akan mengejar target pengesahan RKUHP.
ADVERTISEMENT
Kesan yang timbul, persoalan yang terdapat dalam RKUHP adalah sebatas dimasukkan atau tidak dimasukkannya delik korupsi. Oleh karena itu, jika delik korupsi tidak dimasukkan ke dalam RKUHP, maka RKUHP seakan-akan tidak masalah untuk disahkan.
Pemahaman ini tidak tepat dan perlu diluruskan secara tepat. Persoalan RKUHP tidak sebatas persoalan delik korupsi. Meskipun bukan berarti terkait delik korupsi tidak terdapat persoalan.
Persoalan RKUHP merentang mulai dari konsistensi metode kodifikasi, adanya duplikasi pengaturan, proporsionalitas kriminalisasi, hingga tidak jelas serta tidak tepatnya pengaturan.
Oleh karena itu, pemerintah dan DPR perlu membahas kembali persoalan-persoalan dalam RKUHP dengan melibatkan lebih banyak pemangku kepentingan lain. Pemerintah dan DPR tidak boleh berhenti pada persoalan delik korupsi saja, karena RKUHP mengandung dan berdampak pada banyak sekali materi.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, pemerintah dan DPR juga perlu untuk melakukan uji implikasi RKUHP. RKUHP sangat penting, dan harusnya menyelesaikan masalah, bukan menjadi masalah di kemudian hari.
Miko Ginting 0878 2262 6362 Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera