Dear Mahasiswa, Ini 6 Daftar Biaya yang Enggak Ter-cover KIP Kuliah
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, belum semua biaya kebutuhan mahasiswa dapat ter-cover oleh KIP Kuliah. Hal ini tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek Nomor 10 Tahun 2022 yang baru saja diterbitkan.
Mengutip Puslapdik, ada 6 biaya kuliah yang belum dapat di-cover oleh KIP Kuliah. Meliputi biaya Pendukung pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN), magang , atau Praktik Kerja Lapangan (PKL); biaya asrama; biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri; biaya wisuda; biaya jas almamater atau baju praktikum; hingga biaya personal atau pribadi yang enggak terkait langsung dengan proses pembelajaran.
Menurut Sub Koordinator Pokja KIP Kuliah Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek, Muni Ika, keenam biaya itu akan dibebankan kepada penerima KIP Kuliah, namun tetap mempertimbangkan kemampuan ekonomi dari mahasiswa yang bersangkutan.
ADVERTISEMENT
Ia juga mengungkapkan perguruan tinggi , LLDIKTI, dan pihak mana pun dilarang memotong biaya hidup bagi para penerima KIP Kuliah dengan alasan apa pun. Jika ada yang melanggarnya akan diproses secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Tidak ada alasan apa pun termasuk untuk pembiayaan pendidikan. Sebab, untuk perguruan tinggi sendiri sudah ada bantuan biaya operasional pendidikan untuk masing-masing mahasiswa penerima KIP Kuliah dalam bentuk bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan bantuan biaya pengelolaan,” ungkap Muni.
Laporan Afifa Inak