Hoaxbuster: Jangan Percaya Surat Kuasa Warisan Harta Sukarno

1 Agustus 2017 12:26 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hoax: Surat Kuasa Harta Sukarno. (Foto: kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax: Surat Kuasa Harta Sukarno. (Foto: kumparan)
ADVERTISEMENT
Di sejumlah kota di Sumatera Barat beredar selebaran yang oleh pengedarnya disebut sebagai surat kuasa pencairan harta Sukarno di Bank Swiss. Warga yang ingin kebagian harta itu diminta mengumpulkan pasfoto, fotokopi KTP, dan membayar uang administrasi.
ADVERTISEMENT
Salah seorang warga Alang Lawas, Kota Padang, Rika, mengaku mendapatkan selebaran bertuliskan "surat kuasa e-KTP Voucher" berlogo Garuda Pancasila yang diterbikan World Bank Union Switzerland.
Dalam selebaran tersebut dijanjikan setiap bulan ia akan mendapatkan uang tunai sebesar 1.200 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp 15.600.000 setelah mengisi formulir dan menyerahkan fotokopi KTP.
"Katanya ini harta warisan Sukarno dan dijanjikan akan dikirim ke rekening tiap bulan, tapi waktu saya tanya apakah ada izin dari lurah, orang yang membagikan selebaran mengelak," kata dia seperti dilansir Antara, Selasa (1/8).
Di Pasar Tabing, Kecamatan Koto Tangah, pada Senin (31/7) dilaporkan juga ada pengumpulan fotokopi KTP warga dengan iming-iming mendapatkan harta warisan Sukarno.
ADVERTISEMENT
Hoax surat kuasa harta Soekarno (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Hoax surat kuasa harta Soekarno (Foto: Istimewa)
Penjelasan OJK Sumbar
Lalu bagaimana kebenaran surat kuasa itu? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat memastikan pembagian harta warisan presiden pertama Sukarno di Bank Swiss sebagaimana tertulis dalam selebaran yang beredar di masyarakat tersebut adalah tidak benar.
"Itu tidak benar, kalau ada yang mengiming-imingi masyarakat akan mendapatkan uang setiap bulan sebagaimana tertulis dalam brosur jangan dipercaya, karena tidak masuk akal," kata Kepala Sub-Administrasi Kantor OJK Sumbar Muhammad Taufik, di Padang, Selasa.
Taufik mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming-iming pembagian uang seperti itu.
ADVERTISEMENT
Menurut Taufik, sebelumnya juga beredar iming-iming kepada masyarakat yang memiliki kredit macet di bank untuk dilunasi mengatasnamakan UN Swissindo.
"Modusnya lembaga tersebut berjanji melunasi kredit macet dengan cara menerbitkan pelunasan utang mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia serta lembaga internasional dengan syarat membayar sejumlah uang pendaftaran," kata Taufik.
Taufik menyatakan bahwa hal itu melanggar hukum, karena tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit atau pembiayaan yang berlaku.