Katy Perry Menang Banding Atas Hak Cipta Lagu Dark Horse

13 Maret 2022 17:09 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyanyi Katy Perry. Foto: REUTERS/Mario Anzuoni
zoom-in-whitePerbesar
Penyanyi Katy Perry. Foto: REUTERS/Mario Anzuoni
ADVERTISEMENT
Katy Perry memenangkan banding dalam kasus gugatan hak cipta lagu Dark Horse pada Kamis (10/3). Itu artinya, pelantun lagu Roar itu tidak terbukti menjiplak bagian dari lagu Marcus Gray alias Flame yang berjudul Joyful Noise.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, lagu Perry yang berjudul Dark Horse divonis plagiat oleh Pengadilan Los Angeles, AS, karena memiliki delapan nada ostinato atau pengulangan yang diyakini meniru lagu milik rapper Flame. Atas keputusan itu, Juri meminta Katy Perry dan timnya membayar ganti rugi sebesar USD 2,79 juta atau Rp 39,9 miliar (kurs Rp 14.327) pada pihak Gray.
Dilansir Reuters, dalam keputusan 3-0, Pengadilan Banding Sirkuit AS ke-9, mengatakan Flame tidak pantas menerima ganti rugi atas pelanggaran hak cipta tersebut.
Pengadilan yang berbasis di Pasadena, California itu mengatakan pola ostinato Dark Horse sepenuhnya terdiri dari elemen musik biasa yang tidak memiliki kuantum orisinalitas yang diperlukan untuk perlindungan hak cipta.

Awal Mula Kasus Katy Perry dan Marcus Gray

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika lagu Perry yang berjudul Dark Horse dituding menjiplak lagu milik Flame. Atas putusan tersebut membuat Perry dan beberapa kolaboratornya, seperti Dr. Luke dan Max Martin, Juicy J selaku teman duetnya, serta label musiknya, Capitol Records, Warner Bros., Music Corporation, Kobalt Publishing, dan Kasz Money Inc. harus membayar denda kepada pihak Flame.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan hal itu, Katy Perry dan para kolaboratornya mengajukan banding ke Pengadilan California.
Dilansir Variety, Perry dan timnya mengajukan banding pada 9 Oktober 2019, dengan meminta Pengadilan California membatalkan kasus tersebut dengan menggelar sidang yang baru.
Perry pun menemukan titik terang atas kasusnya. Kala itu seorang hakim federal telah memberikan kemenangan besar padanya. Yakni, dengan membatalkan vonis pelanggaran hak cipta lagu Dark Horse.
Masih dilansir Variety, hakim bernama Christina A. Snyder mengeluarkan putusan pada Selasa, 17 Maret 202, waktu setempat. Putusan tersebut menyatakan bahwa hal yang dipermasalahkan rapper Flame tidak cukup asli untuk menjamin perlindungan hak cipta.
Snyder menemukan bahwa putusan juri tidak didukung oleh bobot bukti dalam kasus tersebut. Snyder mengacu pada kesaksian saksi ahli penggugat, yakni ahli musik Todd Decker, untuk sampai pada kesimpulan bahwa juri yang memvonis Dark Horse plagiat melakukan hal yang salah.
ADVERTISEMENT
“Kombinasi 8 nada yang relatif umum dari elemen-elemen yang tidak terlindungi, yang kebetulan dimainkan dalam timbre yang umum untuk genre musik tertentu, tidak dapat menjadi orisinal untuk menjamin perlindungan hak cipta,” tulisnya.
Christine Lepera, pengacara utama di persidangan, pun memuji putusan hakim.
"Dalam keputusan yang masuk akal dan metodis, mendapati bahwa Dark Horse tidak menjiplak lagu Joyful Noise sebagai masalah hukum. Ini kemenangan penting bagi pencipta musik dan industri musik, mengakui bahwa blok pembangunan musik tidak dapat dimonopoli. Pencipta Dark Horse benar adanya," katanya.