Kesetaraan Pendidikan Pesantren Dijamin Undang-Undang

11 Juli 2024 13:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi santriwati. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi santriwati. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pendidikan pesantren secara sah telah mengantongi pengakuan negara, dan menjadi jaminan kesetaraan setelah diundangkannya UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
ADVERTISEMENT
Dengan pengakuan ini, pihak yang tidak mengakui dan menolak legalitas ijazah pesantren jelas akan berhadapan dengan hukum.
Hal ini disampaikan Majelis Masyayikh saat menggelar Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7).
Acara ini dihadiri 56 undangan yang terdiri dari Majelis Masyayikh, penulis dokumen, reviewer, perwakilan dari Kementerian Agama RI. Selain itu, Majelis Masyayikh turut mengundang penanggap dari kalangan kiai, pimpinan satuan pendidikan formal pesantren, dan akademisi.
Dalam acara yang bertajuk “Review Draf 2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren” disampaikan, kegiatan review dokumen sistem penjaminan mutu ini akan diuji dan akan menjadi acuan dalam penjaminan mutu pendidikan pesantren ke depan.
ADVERTISEMENT
Sekretaris Majelis Masyayikh KH Muhyiddin Khotib mengatakan, Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren akan menjadi acuan Pendidikan Formal Pesantren dalam menerapkan sistem penjaminan mutunya.
Menurut dia, pendidikan pesantren bukanlah pendidikan alternatif, melainkan pendidikan yang asli dan terus dirawat dari generasi ke generasi dan sudah diakui negara.
"Ketika negara ini belum lahir, Pesantren setidaknya sudah melakukan pemberantasan buta huruf, terutama menjadikan sadar sebagai orang yang beragama. Ini sudah bermula jauh sebelum Indonesia lahir. Tetapi bentuk pengakuan dari negara baru muncul tahun 2019 melalui Undang-Undang Pesantren No. 18 Tahun 2019," ujarnya dalam pembukaan acara.
Majelis Masyayikh menggelar Workshop Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Formal Pesantren di Hotel Cityloog Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (10/7). Foto: Dok. Istimewa
Dijelaskannya, kalangan pesantren telah memiliki legalitas yang jelas dan derajat status yang sama dengan pendidikan formal lainnya. Ia meminta tidak boleh ada lagi pihak-pihak yang mempermasalahkan legalitas ijazah pendidikan pesantren.
ADVERTISEMENT
Melalui Undang-Undang tentang Pesantren, penyelenggaraan pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pendidikan nasional dalam Sistem Pendidikan Nasional, lulusannya sederajat lulusan madrasah, sekolah atau perguruan tinggi.
“Dokumen ini akan mengatur mekanisme penjaminan mutu Pendidikan Formal Pesantren. lulusanya setara dengan MI, SD hingga perguruan tinggi,” jelaselas Muhyiddin.
Pengasuh Pesantren Al-Anwar Sarang, KH. Abdul Ghofur Maimoen mengatakan, setelah negara memberikan pengakuan penuh, maka kini pesantren tak lagi menghadapi isu rekognisi negara, akan tetapi kualitas lulusannya. Inilah fungsi sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren yang sedang disusun Majelis Masyayikh.
"Segala hal yang terkait dengan Pendidikan Pesantren itu tidak boleh ditinggalkan kekhasannya. Undang-undang pesantren telah memberikan rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap pesantren dalam melaksanakan fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat,” ungkap Ghofur yang juga Anggota Majelis Masyayikh.
ADVERTISEMENT
Ghofur meminta semua pihak memahami substansi UU No 18 tentang Pesantren, yang memberikan derajat setara tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendikbudristek atau Kemenag antara pendidikan formal dan non-formal pesantren. Alumni pesantren secara terbuka berhak mengakses jenjang pendidikan dan pekerjaan tanpa harus khawatir ditolak persoalan administratif.
“Secara umum alumni pesantren dan sekolah umum derajatnya sama, yang membedakan hanya pada pilihan spesialisasi atau kompetensi bidang. Yang menyebabkan alumni Pesantren tidak lolos seleksi adalah ujian, bukan syarat administratif atau legalitas ijazah, itu perlu dipahami betul oleh semua pihak,” pungkasnya.