Mahasiswa Bisa Kuliah Tatap Muka Tahun Ini, Simak Aturan dari Kemendikbud

4 Maret 2021 10:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kuliah Foto: Felixioncool/Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kuliah Foto: Felixioncool/Pixabay
ADVERTISEMENT
Mahasiswa sudah bisa melakukan kuliah tatap muka tahun ini. Namun, penyelenggaraannya disesuaikan dengan Surat Edaran Ditjen Dikti Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021.
ADVERTISEMENT
Simak aturan lengkapnya, seperti dikutip dari Instagram @ditjen.dikti.
Ditjen Dikti menambahkan, waktu pelaksanaan kuliah tatap muka dan online disesuaikan dengan situasi serta kondisi wilayah setempat.
Perguruan tinggi juga diimbau agar tetap memprioritaskan kesehatan dan keselamatan mahasiswa, dosen, tenaga pendidikan, dan masyarakat di sekitar.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kuliah, praktikum, atau penelitian diharapkan tetap menjaga protokol kesehatan sesuai ketentuan.

Sekolah Juga Bisa Belajar Tatap Muka Mulai Juli 2021

Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/8). Foto: Puspa Perwitasari/ANTARA FOTO
Selain kampus, Kemendikbud menargetkan semua sekolah di Indonesia sudah bisa tatap muka mulai Juli 2021.
Target ini disampaikan oleh Mendikbud Nadiem Makarim, mengingat guru dan tenaga pendidik sudah mulai dilakukan vaksinasi corona.
Menurut Nadiem, nantinya pembelajaran tatap muka masih akan dilakukan dengan sistem rotasi atau sekitar 50 persen siswa yang hadir di sekolah. Sementara sisanya melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).