Mahasiswa PTN yang Sulit Bayar Kuliah karena COVID-19 Bisa Ajukan Keringanan

6 Mei 2020 19:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bendung virus Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bendung virus Corona Foto: Indra Fauzi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pandemi COVID-19 telah membawa dampak yang besar buat mahasiswa. Enggak sedikit mahasiswa di sejumlah PTN yang kesulitan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) atau biaya kuliah.
ADVERTISEMENT
Menanggapi kondisi ini, pimpinan perguruan tinggi melalui wadah Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) mengeluarkan beberapa kebijakan terkait biaya kuliah.
Mulai dari pembebasan sementara, pengurangan, pergeseran klaster, pembayaran mengangsur, serta penundaan pembayaran UKT yang dilaksanakan melalui permohonan perubahan, dengan menyertakan data pokok tentang perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Ilustrasi mahasiswa. Foto: Dok. Freepik
Ketua MRPTNI, Prof. Dr. Jamal Wiwoho menambahkan, perlu dipahami bahwa pandemi COVID-19 enggak hanya dialami mahasiswa, tapi juga dosen, tenaga kependidikan, dan pengelolaan perguruan tinggi secara umum.
"Karena itu, kebijakan tentang UKT diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan perguruan tinggi dan diharapkan tidak mengganggu penyelenggaraan kuliah," jelas dia, dilansir laman UGM.
Jamal menambahkan, seluruh pimpinan perguruan tinggi diharapkan dapat memperhatikan kebutuhan logistik mahasiswa asal daerah agar bisa bertahan hidup di asrama atau tempat kos.
ADVERTISEMENT
Selain mahasiswa PTN, mahasiswa UIN/IAIN yang terdampak virus corona juga bisa mengajukan keringanan biaya kuliah.
"Kita membuka kesempatan bagi mahasiswa terdampak COVID-19 untuk mengajukan keringanan UKT kepada rektor/ketua masing-masing,” kata Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam, Prof. M. Arskal Salim GP dalam siaran pers.