Mahasiswa Unpad Bisa Ajukan Penyesuaian UKT

26 Juni 2020 9:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
zoom-in-whitePerbesar
Unpad Jatinangor Foto: Flickr/Universitas Padjadjaran
ADVERTISEMENT
Universitas Padjadjaran (Unpad) menetapkan kebijakan penyesuaian pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa jenjang Sarjana dan Sarjana Terapan Semester Ganjil 2020/2021.
ADVERTISEMENT
Penyesuaian tarif UKT ini diperuntukan bagi mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi COVID-19.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Rektor Unpad Nomor 560/UN6.RKT/Kep/HK/2020 tentang Penyesuaian Pembayaran UKT Bagi Mahasiswa Unpad pada Semester Ganjil 2020/2021.
Dalam keputusan tersebut disebutkan, penyesuaian pembayaran diberikan kepada mahasiswa Sarjana dan Sarjana Terapan yang diterima di tahun akademik 2020/2021 maupun angkatan sebelumnya.
Gedung Rektorat Universitas Padjadjaran. Foto: Wikipedia
Rektor Unpad Prof. Rina Indiastuti menjelaskan, penyesuaian pembayaran UKT akan diberikan di Semester Ganjil tahun akademik 2020/2021.
“Untuk mendapatkan fasilitas, pengajuan dilakukan melalui laman students.unpad.ac.id,” kata dia dilansir laman Unpad.
Fasilitas penyesuaian UKT yang dapat diperoleh mahasiswa di antaranya, pembayaran UKT secara mengangsur, penundaan UKT, pengurangan UKT, hingga perubahan kelompok UKT.
ADVERTISEMENT
Mahasiswa wajib menyampaikan pernyataan penurunan kemampuan ekonomi akibat terdampak pandemi COVID-19, serta permohonan penyesuaian UKT dengan mengisi data dan mengunggah dokumen.
Dokumen yang wajib diunggah antara lain:
Gedung Universitas Padjadjaran. Foto: Wikipedia
Fakultas dan universitas akan melakukan verifikasi terhadap data dan dokumen yang diajukan untuk selanjutnya menetapkan keputusan hasil ajuan penyesuaian UKT mahasiswa.
ADVERTISEMENT
Pengajuan dilakukan mulai 6-17 Juli 2020. Mahasiswa dapat melihat hasil keputusan penyesuaian UKT mulai 24 Juli 2020.
Sementara itu, sejumlah kampus seperti Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Semarang, dan Universitas Negeri Gorontalo, sudah melakukan penurunan UKT untuk membantu mahasiswa terdampak COVID-19.