cover beda agama 1920x1080.jpg

Pernikahan Beda Agama dalam Hukum Indonesia

15 Juni 2019 11:16 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pernikahan beda agama. Ilustrasi: Argy Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Pernikahan beda agama. Ilustrasi: Argy Pradipta
ADVERTISEMENT
Budiman, bukan nama sebenarnya, sadar keputusan yang diambilnya tak akan pernah mudah. Keinginannya menikahi perempuan berbeda agama jelas akan menemui berlapis rintangan.
ADVERTISEMENT
Selain harus meyakinkan orang tua dan keluarga untuk memberi restu, yang tak kalah rumit adalah mengurus pengakuan negara terhadap pernikahannya. Budiman harus berhadapan dengan penolakan petugas catatan sipil di kelurahan. Ia dianggap menyalahi aturan agama dan negara.
Budiman akhirnya berkonsultasi dengan seorang ustaz dari Yayasan Paramadina untuk membantu proses negosiasi pencatatan status pernikahan. Alotnya soal pengurusan administrasi akhirnya sampai pada sebuah keputusan: lurah akan mencatatkan jika camat menyetujui.
Tak disangka, camat ternyata dengan mudahnya mengizinkan. Meski sempat ada perdebatan karena pihak kelurahan tetap menolak, akhirnya lurah bersedia menandatangani.
Ilustrasi pengantin pria menanda tangani dokumen pernikahan. Foto: Shutter Stock
Bob yang juga melakoni pernikahan beda agama lagi-lagi harus bersabar menghadapi petugas catatan sipil. Beberapa kali dia menemui pihak catatan sipil dan berdiskusi dengan mereka seorang diri, tanpa jasa mediator.
ADVERTISEMENT
“Sampai puas (mereka) nyeramahin saya. Yang penting sabar,” celetuknya.
Menurut aktivis lintas agama sekaligus mediator pernikahan beda agama, Ahmad Nurcholish, masih banyaknya penolakan untuk mencatat status pernikahan di catatan sipil terjadi karena tidak semua aparatur sipil negara (ASN) paham terhadap konstitusi.
“Di konstitusi kita itu tidak ada larangan sebetulnya, tapi pemahaman itu tidak dimiliki semua ASN. Misal, mengapa ada catatan sipil yang mau mencatatkan? Itu kan karena mereka mengacu pada UU Perkawinan No.1 tahun 1974 yang kalau kita membaca pasal 2 ayat 1 dan 2 itu kan simpel sebetulnya. Sahnya perkawinan kalau dilakukan sesuai dengan hukum agamanya masing-masing, artinya siapapun mereka, pasangan yang sudah disahkan oleh agamawan, maka dianggap sah pernikahannya. Jadi bukan negara yang mengesahkan, tugas negara hanya mencatatkan,” terang Nurcholish.
ADVERTISEMENT
Ia menambahkan, bias ideologi keagamaan dan kurangnya pemahaman yang dimiliki aparat negara di tingkat RT, RW atau kelurahan bisa menjadi hambatan bagi pasangan nikah beda agama yang sudah dapat restu orang tua untuk memperoleh pengakuan administratif. Dalam banyak kasus, pasangan nikah beda agama harus disamakan dulu agamanya supaya bisa dicatatkan.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah. Foto: Instagram @zudanarifofficial
Menanggapi hal ini, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrullah, menegaskan bahwa aturan negara sudah cukup jelas tercantum di UU Administrasi Kependudukan bahwa arah politik Indonesia mendorong pasangan menikah satu agama.
Hal ini diperkuat dengan edaran surat dari Mahkamah Agung per tanggal 30 Januari 2019 No. 231/PAN/HK.05/1/2019 poin 2 yang menjelaskan soal pencatatan perkawinan beda agama.
“Perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Akan tetapi jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, maka perkawinan tersebut dapat dicatatkan. Misalnya, jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Kristen maka dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, begitu pula jika perkawinan dilaksanakan berdasarkan agama Islam maka perkawinan pasangan tersebut dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA).”
ADVERTISEMENT
Zudan menyebut, tidak jadi masalah jika salah satu pasangan pada akhirnya mengalah atau menundukkan diri pada agama pasangannya demi legalitas.
“Masalah sah atau tidak itu kan keyakinan masing-masing, Dukcapil mencatat saja. Jadi kalau misalnya dia balik lagi ke agama dia, ya, itu kan kepercayaan dia,” tegasnya.
Sementara itu, karena jelimetnya proses administrasi, tidak sedikit juga pasangan nikah beda agama yang memilih untuk tidak mencatatkan status mereka di catatan sipil. Ditambah lagi, menurut penuturan Damian Agata Yuvens, seorang pengacara yang pernah mengajukan materi ke Mahkamah Konstitusi soal pernikahan beda agama ini, faktor biaya juga menjadi alasan yang memberatkan mereka.
Damian Agata Yuvens. Foto: Stefanny Tjayadi/kumparan
Jika melewati masa tenggat tertentu, mereka harus keluar biaya untuk pencatatan karena ada denda administratif. Namun risikonya, pasangan beda agama yang memilih untuk tidak mencatat pernikahannya jadi tidak punya perlindungan dari negara.
ADVERTISEMENT
"Contoh paling sederhana adalah jika ingin menyekolahkan anak, kalau tidak tercatat perkawinannya oleh negara, ya, itu anak siapa? Efek lebih jauh lagi ketika tiba waktu membagi harta warisan, pasti ada kesulitan,” Damian memaparkan.
Untuk pasangan yang ingin mencatatkan perkawinan namun tetap dipersulit oleh petugas catatan sipil, Damian menyarankan untuk mengajukan banding atau melapor ke Ombudsman, karena hal itu bisa masuk kategori maladminsitratif.
Di sisi lain, ujar Damian, setiap pejabat catatan sipil memang punya kewenangan untuk memutuskan menerima atau menolak pencatatan nikah beda agama. Artinya, pasangan harus siap untuk berupaya lebih. Salah satunya adalah dengan menyewa pengacara. Dan, tentu saja, itu semua akan memakan uang, waktu, dan tenaga lebih untuk mengurus segalanya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Stefanny Tjayadi
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten