news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polemik Ekskul Pecinta Alam di Lingkungan Sekolah

5 Juni 2018 19:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seminar SISPALA di SMKN 1 Jakarta (Foto: Okke Nuraini Oscar)
zoom-in-whitePerbesar
Seminar SISPALA di SMKN 1 Jakarta (Foto: Okke Nuraini Oscar)
ADVERTISEMENT
Pada Juni 2014, Arfiand Caesar Irhami (16) dan Padian Prawirodirya (16), harus meregang nyawa ketika mengikuti serangkaian kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di salah satu sekolah di Jakarta. Kasus ini memiliki efek domino dengan dibekukannya kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam di semua sekolah di Jakarta oleh Gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab dikenal Ahok.
ADVERTISEMENT
Keputusan pembekuan juga berimbas pada dibatasinya kegiatan ekstrakurikuler pecinta alam yang termaktub dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 179 Tahun 2015 dan surat edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta. Aturan ini berisi tentang larangan berkegiatan di luar kota.
Kasus ‘pembekuan’ tersebut masih berlangsung hingga sekarang. Ekstrakurikuler pecinta alam seakan ‘mati suri’ di lingkungan sekolah.
Beragam cara dilakukan oleh para warga sekolah yang ingin ekstrakurikuler pecinta alam eksis lagi. Salah satunya adalah adanya seminar untuk menyampaikan aspirasi dan menciptakan ruang diskusi yang melibatkan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta, Anggota DPRD Komisi E, hingga perwakilan dari tiap sekolah di Jakarta, yang dilakukan oleh forum siswa pecinta alam (SISPALA).
Seminar SISPALA di SMKN 1 Jakarta (Foto: Okke Nuraini Oscar)
zoom-in-whitePerbesar
Seminar SISPALA di SMKN 1 Jakarta (Foto: Okke Nuraini Oscar)
Alumni dan para SISPALA se-Jakarta kemudian mengajukan permohonan pada Pemprov DKI Jakarta untuk merevisi Pergub tersebut. Adapun menurut Rudi Nurcahyo, Alumni Sabhawana SMAN 3 Jakarta dan MAPALA UI, terdapat pasal yang membatasi ruang gerak dan lingkup ekstrakurikuler SISPALA dalam Pergub No. 179 Tahun 2015 itu.
ADVERTISEMENT
“Di pasal 11 menyatakan kegiatan pecinta alam lebih ke arah internal seperti bersih-bersih kota. Hal ini dinilai ‘mengkerdilkan’ ruang gerak ekstrakurikuler pecinta alam. Dalam pasal lain juga disebutkan bahwa kegiatan pecinta alam baiknya dilaksanakan di dalam sekolah saja, keluar kota hanya pilihan terakhir, jika ada perlombaan, outbond, olimpiade dan sebagainya,” kata Rudi memaparkan.
Dukungan untuk merevisi Pergub juga datang dari beberapa perwakilan sekolah salah satunya dari SMAN 7 Jakarta. Sabaruddin S. Lubis, pembina OSIS sekaligus pembina ekskul pecinta alam Saptapala mengungkap kegembiraannya setelah seminar ini.
“Saya berterima kasih sekali, karena kita sudah menunggu lama, padahal pembatasan ini bukan salah mereka (SISPALA umumnya) tapi semuanya dibekukan,” ucapnya pada kumparan (5/6).
ADVERTISEMENT
Sabaruddin menuturkan, pihak sekolah sering kali ditanyai anggota Saptapala soal surat dari Disdik DKI Jakarta yang kembali membolehkan mereka berkegiatan ke luar kota. Beliau memastikan bahwa pihak sekolah selalu membantu dan mendukung untuk menggali minat dan potensi para siswa.
Ketika disinggung soal bullying yang terjadi di kalangan SISPALA, Sabaruddin tak mengelak merasakan kekhawatiran.
“Kekhawatiran kita kan karena tidak adanya keterbukaan, tapi selama ini biasanya guru, pembina, selalu dilibatkan untuk ikut, sehingga kita bisa mempertanggungjawabkan bila ditanya Disdik,” ujarnya.
Sedikit berbeda dengan Sabaruddin, Ridwan Taufik selaku kepala sekolah dari SMAN 73 Jakarta juga mendukung adanya revisi Pergub tersebut namun, dengan syarat, tata kelola, SOP, dan materi soal pecinta alam diserahkan pada organisasi profesional bukan dipegang oleh para alumni.
ADVERTISEMENT
"Sebenarnya yang harus diperbaiki bukan dengan cara pembekuan tapi ya tata kelolanya itu, sehingga risikonya bisa diperkecil, salah satunya, dengan menyerahkan tata kelola ke organisasi profesional seperti Wanadri," jelasnya.
Beliau juga berharap, ke depannya ada pasal yang mengatur kemitraan sekolah dengan organisasi profesional tersebut. Karena baginya, sekolah harus tetap memfasilitasi minat siswa.
“Pihak sekolah juga harus tetap melakukan pemantauan kegiatan dan edukasi,” tutupnya.