Toko Online Bakal Wajib Daftar ke Kemendag, Apa Kata Para Pelakunya?

20 Desember 2017 18:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
com-Ilustrasi Belanja Online (Foto: Thinkstock)
ADVERTISEMENT
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana untuk melakukan pengawasan terhadap penjual online. Nantinya, toko-toko online wajib terdaftar di Kemendag.
ADVERTISEMENT
“E-commerce sekarang sedang dibahas, jadi belum selesai. Karena regulasinya masih dalam bicara dengan Kementerian/Lembaga harmonisasi dan sebagainya,” ujar Karyanto Suprih, Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan, ditemui di Kemendag, Jakarta, Rabu (20/12).
Lebih lanjut, dia menambahkan bahwa aturan tersebut dibuat agar pelaku usaha online bisa terdaftar secara resmi seperti halnya toko-toko konvensional. Alasannya, untuk mengurangi adanya pedagang online yang “nakal”.
Nah, menanggapi hal tersebut, Carrisa Ghassini, salah satu penjual online, mengatakan bahwa hal tersebut cocok diterapkan untuk para pedagang dengan omzet yang besar.
“Yang ngambil barang impor, sih, wajib ya. Tapi buat yang pendapatannya masih kurang di bawah Rp 10 juta per bulan atau enggak punya banyak karyawan, enggak wajib, deh,” ujar pemilik online shop di bidang stationery.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga disampaikan oleh Agam, salah satu penjual online asal Cirebon. Menurutnya, peraturan tersebut enggak efektif jika diberlakukan untuk para penjual kelas menengah atau bahkan yang baru merintis usaha.
“Jualan online, kan, enggak perlu infrastruktur. Semua beli sendiri, internet sampai gadget yang dipakai buat jualan pakai uang sendiri. Kebanyakan para penjual online penginnya, sih, enggak usah dibebani pajak. Intinya, buat para penjual online, tuh, bisa memastikan bisnisnya jalan saja sudah bagus,” ujar Agam.
Lebih lanjut, Agam mengatakan bahwa banyak pembeli sekarang mulai kritis dan cerdas saat membeli sesuatu. Menurutnya, hal tersebut dianggap enggak efektif kalau digunakan untuk mengawasi para pedagang online “nakal”.
“Selain mulai kritis, sekarang juga banyak, kok, e-commerce yang punya sistem pembayaran dengan memanfaatkan pihak ketiga. Itu bisa jadi salah satu cara ampuh untuk mengatasi pedagang yang nakal,” tutup Agam menjelaskan.
ADVERTISEMENT