Mahasiswa di Semarang Gadaikan 40 Motor Teman, Uangnya Dipakai untuk Open BO
·waktu baca 1 menit

Ibra Maulana Ibrohim (23), mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Semarang, Jawa Tengah, yang menjadi tersangka penggelapan 40 motor milik temannya menggunakan uang hasil kejahatannya sebesar Rp 135 juta untuk berfoya-foya dan melakukan open BO.
"Uang hasil gadai digunakan untuk kebutuhan pribadi, gaya hidup, hingga aktivitas open BO," kata Kapolsek Ngaliyan, Kompol Aliet Alphard, Selasa (9/6).
Aliet Alphard menambahkan, sepeda motor yang digelapkan sebagian besar merupakan milik teman dan juniornya di kampus. Pelaku melancarkan aksinya dengan berdalih menyewa kendaraan.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan polisi. Ia diamankan di salah satu daerah di Semarang.
"Digadaikan dengan harga Rp 6 juta hingga Rp 12 juta tergantung tipe dan model motor," ucapnya.
Pelaku juga kerap bolos kuliah untuk menghindari teman-temannya yang merupakan pemilik motor. Bahkan, ia juga sering berpindah-pindah tempat tinggal untuk menghindari kejaran polisi.
Atas perbuatannya, mahasiswa semester tujuh itu dijerat Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.
