news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

38 Tahun Sebagai UU: Segera Sahkan Perubahan RUU Tentang Wabah Penyakit Menular

Mochammad Kaelani
Mahasiswa Ilmu Pemerintahan, Universitas Islam 45 Bekasi
Konten dari Pengguna
16 November 2022 21:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Mochammad Kaelani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber Gambar : Pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Sumber Gambar : Pribadi
ADVERTISEMENT
Faktor perubahan kondisi lingkungan yang tidak menentu pada setiap zaman mengakibatkan berkembangnya pola penyakit yang menyerang kesehatan tubuh manusia, sehingga berpotensi menimbulkan wabah penyakit menular yang membahayakan. Salah satu contohnya adalah pandemi Covid-19 yang berlangsung beberapa tahun lalu, di mana pandemi ini menyebakan banyak nyawa manusia terancam hidupnya dikarenakan penyebaran virus yang sangat cepat, hal ini memberikan banyak dampak negatif terhadap perubahan ekonomi, sosial, dan pendidikan. Karena banyak negara-negara di dunia, terpaksa harus memberlakukan kebijakan pembatasan terhadap segala aktivitas sosial yang dilakukan oleh masyarakatnya, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Meskipun pemberlakuan pembatasan sosial terhadap pandemi Covid-19 di Indonesia telah usai dan telah dilakukannya program vaksinasi, namun hal tersebut tidak menjamin bahwa berbagai jenis penyakit menular dan membahayakan lainnya telah hilang keberadaannya. Sehingga kewaspadaan terhadap bahaya wabah dan penyakit menular harus senantiasa di tingkatkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bentuk dari antisipasi dan perlindungan terhadap keselamatan seluruh masyarakat Indonesia, sebagaimana yang tertuang dalam alinea keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu “Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”. Perlindungan yang tertuang dalam UUD 1945 tersebut, selaras dengan asas “Salus Populi Suprema Lex Esto” yang artinya adalah “Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi”.
ADVERTISEMENT
Dalam hal penanganan terhadap wabah dan penyakit menular di Indonesia, telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan, salah satunya adalah Undang-Undang No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular). Jika dilihat dari tahun disahkannya UU Wabah Penyakit Menular, tentu sudah tidak lagi relevan di masa sekarang dikarenakan perubahan hukum dan perkembangan yang ada di dalam masyarakat sepanjang telah berlakunya UU tersebut hingga saat ini, terlebih lagi belum pernah dilakukan perubahan terhadap UU Wabah Penyakit Menular ini, sejak ditetapkan sebagai UU selama kurang lebih 38 Tahun. Untuk itu dalam perspektif perundang-undangan, sudah selayaknya UU Tentang Wabah Penyakit Menular ini perlu dilakukan dikaji ulang guna mengevaluasi dan memperbaiki UU tersebut, sehingga nantinya dapat mengoptimalkan kinerja pemerintah di bidang kesehatan, sebagai bentuk dari antisipasi dan kewaspadaan terhadap pandemi ataupun ancaman wabah penyakit menular lainnya yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia, baik di masa sekarang maupun yang akan datang.
ADVERTISEMENT
Munculnya RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular dalam Program Legislasi Nasional (PROLEGNAS) Prioritas 2022, yang diusulkan pada 17 Desember 2019 oleh Pemerintah sampai saat ini masih dalam tahap terdaftar. Tahapan terdaftar ini, tentunya harus segera naik ke tahap pembahasan, karena terjadinya wabah dan penyakit menular tidak mudah untuk dapat di prediksi kapan kemunculannya dan kapan hilangnya. Maka dari itu penting RUU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular ini untuk dapat segera disahkan. Selain itu, hal lainnya yang mendukung dilakukannya evaluasi terhadap Undang-Undang No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular (UU Wabah Penyakit Menular), dikarenakan terdapat beberapa isu permasalahan yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
a. Pengaturan dalam UU Wabah Penyakit Menular, Tidak mengakomodir perkembangan yang ada di masyarakat dan adanya dinamika hukum yang berlangsung saat ini.
b. Pelaksanaan koordinasi dalam penanganan wabah dan penyakit menular antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, haruslah diperjelas, khususnya yang terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah.
c. Kesediaan sarana dan prasarana pendukung terhadap pelaksanaan penanganan wabah dan penyakit menular, belum diatur dalam UU Wabah Penyakit Menular dan peraturan pelaksananya.
d. Pengaturan alokasi pendanaan dalam pelaksanaan penanganan wabah dan penyakit menular, yang belum jelas dalam UU Wabah Penyakit Menular.
e. Pengaturan terkait hak dan kewajiban perlu diatur kembali subyek dan objeknya.
f. Ruang lingkup terhadap partisipasi masyarakat secara luas, dalam hal penanganan wabah dan penyakit menular yang belum jelas.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan isu permasalahan terhadap UU Wabah Penyakit Menular ini, yang mana sudah berlaku selama 38 Tahun. Lantas sudah sejauh manakah efektivitas dari implementasi UU ini sebagai dasar hukum dalam menjawab segala permasalahan tentang kesehatan di masa sekarang ???
Untuk menjawab pertanyaan tersebut berdasarkan kajian, analisis, dan evaluasi yang dilakukan oleh Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PUSPANLAK UU) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI menyimpulkan bahwa, materi muatan dalam UU Wabah Penyakit Menular belum memadai dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat, dari ancaman kedaruratan kesehatan untuk saat ini dan yang akan datang. Ada 2 tinjauan yang dilakukan dalam kajian dan evaluasi pemantauan pelaksanaan Undang-Undang No.4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular yaitu sebagai berikut :
ADVERTISEMENT
1. Ditinjau dari aspek substansi, terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku pada saat ini, dan juga perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan beberapa hal dalam materi muatan yang diatur dalam UU Wabah Penyakit Menular. Di tinjau dari aspek substansi, terdapat beberapa ketentuan yang harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku pada saat ini, dan juga perlu dilakukan penyempurnaan dengan penambahan beberapa hal dalam materi muatan yang diatur dalam UU Wabah Penyakit Menular.
2. Ditinjau dari sisi implementasi, belum optimalnya upaya penanggulangan wabah penyakit menular, disebabkan oleh faktor belum cukup terakomodirnya rencana pembangun nasional di bidang kesehatan, kurang terbukanya proses hukum terhadap pelanggar upaya penanggulangan wabah, sedangkan pada sisi lain Pemerintah mengeluarkan kebijakan yang tidak seragam dalam pengenaan sanksi selama pelaksanaan upaya penanggulangan wabah penyakit menular, yang akhirnya menimbulkan kebingungan di masyarakat, terdapat mekanisme pembiayaan wabah penyakit menular yang berbeda-beda antara UU Kesehatan dan UU Penanggulangan Bencana, belum meratanya sarana, prasarana dan tata kelola sarana, prasarana kesehatan dan alat kesehatan, masih minimnya peran serta masyarakat dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan wabah, serta kurang optimalnya pelaksanaan edukasi terhadap masyarakat dalam penerapan UU Wabah Penyakit Menular.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hasil kajian, analisis, dan evaluasi yang dilakukan Pusat Pemantauan Pelaksanaan Undang-Undang (PUSPANLAK UU) Badan Keahlian Sekretariat Jenderal DPR RI. Memberikan rekomendasi yang ditujukan untuk penguatan dari sisi regulasi, melalui penyempurnaan dan harmonisasi rumusan antara UU Wabah Penyakit Menular dengan Undang-Undang lainnya, serta penguatan dalam perlindungan kesehatan masyarakat dari ancaman kedaruratan kesehatan, yaitu sebagai berikut :
1. Terkait substansi dalam UU Wabah Penyakit Menular, ditemukan banyaknya materi muatan yang belum terakomodir dalam UU wabah Penyakit Menular, ditemukan banyaknya ketentuan dalam UU Wabah Penyakit Menular yang harus diubah, serta banyaknya masukan pengaturan baru dalam UU wabah Penyakit Menular. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan dalam Lampiran angka 237 UU PPP, maka UU Tentang Wabah Penyakit Menular harus dicabut dan diganti dengan Undang-Undang yang baru mengenai wabah penyakit menular.
ADVERTISEMENT
2. Terkait implementasi UU Wabah Penyakit Menular, diperlukan adanya perbaikan manajemen pengelolaan kesehatan, khususnya dalam penanggulangan wabah penyakit menular yang harus dilakukan, termasuk dengan penyediaan sarana dan prasarana penunjang, pembiayaan yang cukup, dan peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kesehatan.
Dari pembahasan tersebut, penting Perubahan RUU Tentang Wabah Penyakit Menular ini untuk dapat segera ditingkatkan tahapannya kepada tahap pembahasan dan pengesahan. Karena hal ini merupakan suatu kebutuhan penting yang berkaitan dengan keselamatan banyak masyarakat Indonesia, sebagai upaya dalam meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi secara bersama-sama, terkait dengan wabah dan penyakit menular yang bisa saja kapanpun dapat terjadi, dan kemudian menyerang kesehatan tubuh kita sewaktu-waktu, sebagaimana peribahasa “Sedia payung sebelumhujan”.