Konten dari Pengguna
Kuntum Mawar Merah yang Layu Itu Adalah Alerta
30 November 2025 15:25 WIB
·
waktu baca 7 menit
Kiriman Pengguna
Kuntum Mawar Merah yang Layu Itu Adalah Alerta
Kata "alerta" yang merupakan adopsi dari kata dalam bahasa Spanyol yang bermakna "waspada" atau "siaga", sekalipun tidak terlalu populer, secara faktual hadir sebagai bagian komunikasi unjuk rasa.Mohamad Jokomono
Tulisan dari Mohamad Jokomono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Kuntum-kuntum mawar merah yang layu itu adalah alerta. Mereka pada mulanya simbol cinta dan gairah. Namun ketika layu (emoji 🥀) menyapa, mereka pun bersalin rupa menjadi simbol kesedihan, duka nestapa, kekecewaan karena api cinta dan gairah itu mulai meredup. Dan, bahkan perlahan mulai mengakrabi tujuan langkah pungkasannya menuju ke padam. Pada ranah kontekstual sosial atau politik, mereka merintihkan ihwal harapan yang kian tertatih untuk menapaki suatu keadaan positif tempat keadilan bisa bertakhta.
ADVERTISEMENT
Beginilah mula kisahnya. Kata “alerta” mulai menemukan bentuk kehadirannya di kisaran Agustus 2024, meskipun beberapa waktu sebelumnya sudah masuk dalam percakapan sehari-hari atau menjadi bagian dari komunikasi di platform media sosial Indonesia. Contohnya di Quora yang tersedia dalam bahasa Indonesia sejak Mei 2018, kata “alerta” sudah muncul pada 2019. Demikian pula, di Threads yang juga sudah tersedia versi bahasa Indonesianya sejak awal berdiri pada Juli 2023.
Berdasarkan penelusuran etimologinya, alerta merupakan adopsi kata dari bahasa Spanyol. Maknanya dalam bahasa Indonesia, yaitu “waspada” atau “siaga”. Sebelumnya, bahasa Spanyol meminjamnya dari bahasa Italia, yakni all’erta (ke puncak). Ia memiliki kemiripan makna dengan kata alert (peringatan) dalam bahasa Inggris. Pada Agustus 2024, di Tanah Air Tersayang ini, kata “alerta” yang lebih bersentuhan dengan isu politik dan demonstrasi, mulai masuk menjadi konsumsi pengetahuan dan pemahaman sekelompok kalangan tertentu.
ADVERTISEMENT
Pemakaian Riil
Kata “alerta” juga menggema di media sosial dan aksi unjuk rasa guna mengekspresikan seruan adanya peringatan darurat tentang tanda-tanda penghampiran suatu ancaman bahaya. Pemakaian riil kata “alerta” misalnya tampak pada reaksi masyarakat menolak penambangan galian C di Kelurahan Tipo, Kota Palu, Sulawesi Tengah yang pernah viral pada Juni 2025 dan kembali mengemuka pada Oktober 2025.
Kemudian ada seruan “Alerta Alerta All Eyes on Bandung”. Ini merupakan adaptasi dari gerakan global “All Eyes on Rafah” (viral Mei 2025) yang membakar kesadaran global mengenai adanya krisis kemanusiaan akibat serangan militer Israel ke Rafah, Gaza. Adapun seruan “All Eyes on Bandung” untuk membangkitkan perhatian publik tentang masalah lingkungan (tata kelola sampah, polusi udara, banjir), proyek pembangunan yang kontroversial, berikut isu sosial dan politik lokal.
ADVERTISEMENT
Baru-baru ini, ketika menengok Face Book, saya menemukan seruan protes yang memfungsikan kata “alerta” dalam tatanan gramatikalnya suatu kalimat permintaan untuk membebaskan pejuang lingkungan (Adetya Pramandira [26] , staf Wahana Lingkungan Hidup Indonesia/Walhi Jawa Tengah) dan pejuang kemanusiaan (Fathul Munif [28], pegiat Aksi Kamisan Semarang).
Keduanya ditangkap oleh aparat Polrestabes Semarang pada Kamis, 27 November 2025 dini hari. Adapun pasal-pasal yang disangkakan kepada mereka, yaitu Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berikut Pasal 160 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dengan penghasutan.
Penangkapan ini memicu protes. Karena keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanpa pernah dipanggil atau diperiksa sebagai saksi atau terlapor. Meski demikian, dalam perspektif hukum di Indonesia, hal ini tidak otomatis menggugurkan proses hukum. Pasal 1 angka 14 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan telah melakukan tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 memperkuat, penetapan tersangka dengan minimal dua alat bukti yang sah. Dan, tidak mengharuskan pemeriksaan terlebih dahulu calon tersangka sebagai saksi. Kemudian, Putusan Mahkamah Agung Nomor 1611/K/Pid/2016 mengeksplisitkan, bahwa pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu bukan syarat mutlak untuk penetapan tersangka.
Akan tetapi, terkait dengan syarat minimal dua alat bukti yang sah, mungkin atau bisa saja berubah menjadi tidak sah melalui mekanisme praperadilan. Dalam proses praperadilan ini, pemeriksaan saksi-saksi yang terkait dan pengumpulan bukti-bukti merupakan bagian integral dari proses penyidikan guna menggapai pemenuhan adanya syarat alat bukti yang sah tersebut. Tim Hukum Suara Aksi akan memanfaatkan proses di tahapan praperadilan ini.
Menarik Perhatian Publik
Pemanfaatan kata “alerta” untuk menarik perhatian publik bahwa suatu masalah publik mempunyai urgensi yang layak guna mendapatkan pemecahan yang win win solution. Memenuhi asas keadilan bagi banyak pihak. Terkadang kata “alerta” tidak harus hadir secara riil, akan tetapi bisa menemukan bentuk ekspresi dengan frasa atau kelompok kata lain yang mempunyai representasi makna senada.
ADVERTISEMENT
Hal itu terjadi pada kisaran Agustus 2024, dengan adanya ilustrasi foto lambang negara Garuda Pancasila dengan latar belakang warna biru dengan sertaan tulisan kelompok kata “Peringatan Darurat” atau kode mirip pelat nomor kendaraan pejabat negara “RI-00”. Ini pada hakikatnya juga merupakan bentuk ekspresi yang lain tetapi mempunyai keselarasan maknawi yang tidak jauh pusaran maknanya dari kata “alerta”.
Tentang latar belakang biru, warna ini tidak mempunyai nilai keterkaitan resmi sebagai lambang negara. Pemilihan warna ini mengimitasi peringatan darurat, tentang cuaca atau bencana yang di luar negeri acapkali menggunakan warna biru (selain kuning). Dengan demikian, ini sebagai bentuk seruan pengingat atau penyadaran ke publik, bahwa telah terjadi kondisi darurat di Indonesia (terucap lewat representasi lambang negara Garuda Pancasila) pada titimangsa Agustus 2024 itu. Dan, pada hakikatnya, peringatan darurat itu tidak berbeda atmosfer maknanya dari “alerta”.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, kondisi “alerta” juga disinyalkan dengan pencantuman tulisan “RI - 00”. Mirip pelat nomor “RI - 01” untuk mobil resmi kenegaraan bagi presiden yang sedang menjabat di Republik Indonesia (RI). Bila RI boleh menerima pengibaratan sebagai mobil, maka pada Agustus 2024 itu, menurut si pembuat simbol tersebut, berarti tidak ada lagi sopir yang mengendarai mobil RI. Tidak ada lagi kekuasaan eksekutif tertinggi di Republik Tercinta ini.
Respons Kebijakan
Di Indonesia, terutama di media sosial ataupun dalam aksi demonstrasi, kata ini muncul untuk merespons kebijakan dari pemerintah, atau lebih tepatnya kebijakan penguasa yang tengah berada di oase kekuasaannya, yang perlu mendapatkan penyikapan dengan kewaspadaan yang terfilter secara dewasa. Ia juga membahana sebagai simbol solidaritas dan perlawanan secara kesatria terhadap ketidakadilan yang dapat terekspresikan di poster, spanduk, teriakan saat kegiatan demonstrasi berlangsung, atau lebih lazim hadir sebagai unggahan di media sosial.
ADVERTISEMENT
Pada kenyataannya, sekalipun kata “alerta” terkadang berada dalam ranah penggunaan yang terkait dengan aktivitas demonstrasi, sesungguhnya ia belum sepopuler frasa-frasa dalam bahasa Indonesia yang lebih mudah menohok semangat juang tanpa harus ada barikade penerjemahan sebelum merasuk roh pemaknaan yang hakiki ke dalam pikiran dan perasaan kalangan aktivis.
Frasa seperti “Peringatan Darurat Indonesia”, “Kembalikan Demokrasi”, “Darurat Demokrasi”, “Hostum (Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah)”, atau “Tolak Kenaikan Tunjangan DPR” jauh lebih mudah berkibar di bentang angkasa pemahaman. Dibandingkan dengan slogan-slogan utama ini, pemakaian kata “alerta”, memang tingkat popularitasnya jauh lebih rendah.
Meski demikian kata “alerta” pernah muncul dalam konteks unjuk rasa di Zamrud Katulistiwa ini. Dalam subjudul tentang pemakaian riil kata tersebut pada uraian tulisan ini di atas, saya sudah menyebut sejumlah aksi demonstrasi atau ekspresi protes di media sosial yang menggunakan “alerta”. Kali saya akan menambah beberapa lagi, terutama dalam realisasi praktik secara lisan pada beberapa kegiatan demonstrasi yang pernah berlangsung.
ADVERTISEMENT
Dalam Aksi Indonesia Gelap pada Februari 2025, massa aktivis meneriakkan kata “alerta” tatkala mereka melakukan tindakan destruktif terhadap separator busway di area Patung Kuda Arjuna Wijaya Jakarta Pusat. Kemudian pada Maret 2025, sebuah unggahan di Instagram, memperlihatkan momen massa aksi mahasiswa di Bandung yang menolak Undang Undang Tentara Nasional Indonesia meneriakkan, “Alerta, alerta, alerta, alerta”, untuk menggugah semangat dan kesiapan massa.
Berdasarkan deretan fakta pemakaian riil baik dalam di media sosial maupun dalam sejumlah kegiatan demonstrasi, setidaknya terdapat indikasi kuat bahwa memamg kata “alerta” betul-betul muncul dalam realitas penggunaan. Akan tetapi, penerapannya hanya spesifik pada kelompok tertentu. Dan, bukan merupakan teriakan komando yang kemudian mengalami pengadopsian dalam skala luas pada mayoritas gerakan demonstrasi di Tanah Air Tersanjung ini.
ADVERTISEMENT
Sejumlah contoh di atas menunjukkan, penggunaan kata “alerta” berlangsung pada momen-momen spesifik dari kelompok atau koordinator aksi tertentu. Adapun tujuannya, ajakan bersiap siaga bagi para peserta aksi. Bisa juga seruan mobilisasi persatuan dan dukungan untuk kawan seperjuangan. Sekalipun penggunaannya terbatas pada kelompok dan insiden tertentu, hal ini sekali lagi mengonfirmasi keberadaan kata “alerta” dalam khazanah kosakata demonstrasi di Indonesia. ***

