Konten dari Pengguna
Nusuk, dari Konsep Ritual hingga Kartu Identitas Haji/Umrah
17 November 2025 14:11 WIB
·
waktu baca 7 menit
Kiriman Pengguna
Nusuk, dari Konsep Ritual hingga Kartu Identitas Haji/Umrah
Tulisan ini memfokuskan pembicaraan tentang kata "nusuk" yang mewadahi makna sebagai ritual dari salah satu ibadah. Dalam hal ini haji/umrah. Selain itu, juga terkait dengan kartu identitas jemaah.Mohamad Jokomono
Tulisan dari Mohamad Jokomono tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam khazanah kosakata bahasa Arab, terdapat kata “nasaka" (نسك) dan “nusuk" (نُسُك). Akar kata keduanya sama. Terdapat keterhubungan makna secara gramatikal. “Nasaka” merupakan fi’il atau verba (kata kerja) dan merupakan bentuk lampau (seperti past tense dalam bahasa Inggris). Makna harfiahnya “dia telah beribadah”, “dia telah mengabdi”, “dia telah menyembelih (hewan kurban)”. Intinya merujuk pada suatu tindakan atau perbuatan beribadah.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, ada kata “nusuk” yang dalam bahasa Arab merupakan mashdar atau isim. Dalam bahasa Inggris disebut noun. Dalam bahasa Indonesia dinamai nomina atau kata benda. Kata “nusuk” merupakan verbal noun, nomina yang berasal dari verba “nasaka”. Dengan demikian, kata “nusuk” bermakna “pengabdian”, “ritual keagamaan”, “persembahan (hewan) kurban”. Merupakan hasil dari tindakan “nasaka”.
Konektivitas gramatikal antara “nasaka” dan “nusuk” membentuk suatu alur kausalitas (sebab - akibat). Dengan perkataan lain yang lebih sederhana, karena adanya “sebab” seseorang melakukan tindakan mengabdi (nasaka) kepada Allah, “akibat” yang timbul adalah seseorang itu menghasilkan pengabdian (nusuk).
Ibadah dan Nusuk
Dalam Al-Qur’an, kata “ibadah” merentangkan tangan pemaknaan nan luas. Cakupan rujukannya untuk segala ucapan dan perbuatan baik zahir (terlihat) maupun batin (tersembunyi) yang dicintai dan diridai oleh Allah. Wujud ibadah itu bisa berupa salat, zakat, sedekah, zikir. Bisa berupa tindakan meninggalkan semua larangan Allah. Dan, tentu saja bisa pula berupa tindakan mematuhi semua perintah Allah.
ADVERTISEMENT
Dalam pada itu, cakupan makna kata “nusuk” lebih spesifik. Terkait dengan ritual haji dan umrah, ia merujuk pada ritual terstruktur yang berhukum wajib atau sunah, seperti mengenakan pakaian ihram, wukuf di Padang Arafah, tawaf mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah yang bertolak belakang dari arah jarum jam, sa’i berlari kecil tujuh kali bolak-balik antara Bukit Sawa dan Marwah.
Serta, menyembelih hewan kurban (hanya untuk ritual haji) guna pembayaran denda bagi haji tamattu’ (melakukan umrah dan kemudian haji dalam satu musim haji) atau haji qiran (niat melakukan umrah dan haji secara bersamaan). Pelanggaran lainnya, yaitu meninggalkan salah satu amalan wajib haji, antara lain tidak memulai berpakaian ihram dari miqat sesuai dengan ketentuan, tidak mabit (menginap) di Muzdalifah dan Mina, tidak melempar jumrah di Mina, atau tidak melakukan tawaf wada’ sebelum meninggalkan Makkah.
ADVERTISEMENT
Jenis pelanggaran lain yang juga berujung pada pembayaran denda dengan penyembelihan hewan kurban, yakni melanggar larangan saat mengenakan pakaian ihram. Pelanggaran itu bisa terjadi dengan mengenakan pakaian yang berjahit dan menutup kepala bagi laki-laki. Serta, mencadari wajah berikut memakai sarung tangan bagi wanita pada kondisi ihram.
Ketentuan wanita tidak boleh bercadar dan memakai sarung tangan pada kondisi ihram ini ada landasan hukumnya dari hadis Nabi Muhammad shallallahu alaihi wasallam. Dalam sebuah hadis, sebagaimana disampaikan Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhu, disebutkan sabda Baginda Rasul, “Janganlah wanita yang sedang ihram mengenakan niqab (cadar) dan jangan pula mengenakan sarung tangan” (HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Nasa’i).
Meski demikian, wanita saat ihram, boleh dan bahkan menjadi anjuran, untuk menutupi wajahnya saat berpapasan dengan lelaki bukan mahramnya. Caranya dengan menjulurkan kain kerudung atau sejenisnya dari atas kepala ke arah wajah. Dengan catatan, yang berfungsi sebagai penutup wajah itu bukan cadar atau niqab yang terpasang secara tetap di wajahnya.
ADVERTISEMENT
Termasuk juga pelanggaran dan mesti membayar denda atau dam adalah memakai parfum atau minyak rambut. Mencukur atau mencabut bulu di tubuh. Memotong kuku. Melakukan koitus atau sekadar bercumbu mesra antara suami dan istri (apalagi dengan yang bukan pasangan resmi). Memburu atau membunuh hewan buruan di Tanah Haram. Menikah, menikahkan, ataupun hanya sebatas meminang.
Dari uraian di atas dapat ditetapkan satu titik kesimpulan. Bahwa “ibadah” merupakan istilah payung yang menaungi segala bentuk pengabdian hamba kepada Allah. Sementara itu, “nusuk” merujuk satu jenis ibadah khusus dan terstruktur, dalam hal ini terkait dengan ritual haji atau umrah. Kedua kata ini pun, dalam Al-Qur’an realisasi pemakaiannya sesuai dengan konteks ayat.
Dalam Surah Al-Fatihah ayat 5: إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ (iyyaaka na’budu wa iyyaaka nasta’iin), hanya kepada Engkaulah kami menyembah dan hanya kepada Engkaulah kami memohon pertolongan. Di sini tampak pemakaian kata na’budu yang merupakan bentuk fi’il madhi (verba lampau) dari kata “ibadah”, yaitu عَبَدَ ('abada).
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Surah Al-Hajj ayat 34 melantunkan firman-Nya:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّن بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ…
(wa likulli ummating ja’alnaa manfsakal liyazkurusmallohi ‘alaa maa rozaqohun mim bahiimatil-an’aam, fa illaahukum ilaahuw waahidung fa lahuuu aslimuu, wa basysyiril-mukgbitiin).
Terjemahan: Dan … bagi setiap umat telah Kami syariatkan (melakukan) penyembelihan (nusuk berupa hewan kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu adalah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).
Sebagai catatan, ayat ini menggunakan kata yang berakar dari "nusuk" (mansak) dalam bentuk jamak (manāsika) yang dalam hal ini juga berkaitan dengan ritual kurban atau penyembelihan. Kata mansak pada konteks ayat ini merujuk pada tempat atau cara penyembelihan hewan kurban.
ADVERTISEMENT
Kartu dan Aplikasi Nusuk
Dewasa ini, “nusuk” juga bisa mengacu pada kartu identitas digital. Ada pula bentuk fisiknya. Disebut Kartu Nusuk atau Nusuk Card. Kepemilikan Kartu Nusuk menjadi syarat yang wajib bagi jemaah haji semenjak musim haji 2024. Dan, sejak awal 2025 juga wajib bagi jemaah umrah. Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah secara resmi memberlakukan ketentuan tersebut.
Kartu nusuk ini memuat informasi tentang data diri si pemegang, kemudian nomor visa, berikut lokasi hotel yang ditetapkan oleh pemerintah atau penyedia jasa layanan perjalanan untuk penginapan selama di Tanah Suci. Juga dilengkapi dengan barcode dan quick response code (QR code) sehingga verifikasi identitas jemaah yang akurat dapat dengan mudah dilakukan petugas layanan haji/umrah.
ADVERTISEMENT
Fungsi kartu ini sedemikian penting bagi jemaah haji/umrah. Saking pentingnya, sampai-sampai dimetaforakan laksana “nyawa kedua”. Selain sebagai identitas wajib, ia juga menjadi semacam tiket guna memudahkan pengaksesan pelbagai layanan selama keberadaan mereka di Haromain Asy-Syarifain (Dua Tanah Haram yang Mulia). Bahkan, kartu ini diperlukan sebagai identitas vital masuk ke Kota Makkah, Masjidil Haram serta arena penunaian rukun haji seperti Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Juga untuk memasuki Kota Madinah.
Fungsi berikutnya, guna memastikan adanya layanan yang terintegrasi dan mencegah kemungkinan jemaah haji/umrah telantar. Upaya peminimalisasian itu lewat sistem identifikasi resmi dan pengelolaan pergerakan jemaah. Data Kartu Nusuk mendukung pihak berwenang dalam memetakan pergerakan jamaah secara real-time.
Dengan pemetaan sesuai dengan waktu kejadian, memberikan ruang pemungkinan pihak berwenang menyelesaikan suatu layanan dan mengantisipasi dengan upaya peminimalan penumpukan jemaah pada satu titik ketika berlangsung mabit. Kegiatan bermalam di Muzdalifah dan Mina pada tanggal 9 Zulhijah, setelah wukuf di Padang Arafah. Serta hari tasyrik pada 11, 12, 13 Zulhijah untuk mempersiapkan diri dalam penunaian ritual lempar jumrah.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, dengan aplikasi Nusuk sebagai platform digital resmi ini dapat memudahkan jemaah umrah dan haji mengurus visa, memesan paket layanan, berikut memperoleh tasreh atau izin menunaikan salat di Raudhah (Masjid Nabawi) di Madinah atau berziarah ke tempat-tempat suci secara mandiri dan berencana.
Perusahaan penyedia layanan haji atau menurut istilah setempat, syarikah, membagikan Kartu Nusuk kepads jemaah setelah mereka tiba di hotel. Jemaah haji akan menginap selama 40 hari sejak kedatangan hingga kepulangan. Adapun waktu pelaksanaan rukun nusuk haji yang inti di kisaran lima hingga enam hari. Meliputi wukuf di Padang Arafah pada 9 Zulhijah. Ini ritual yang terpenting. Jemaah berdoa, berzikir, dan beristigfar.
Setelah itu tawaf, mengelilingi Ka’bah tujuh kali dengan arah kebalikan dari pergerakan jarum jam. Lalu sa’i, merekonstruksi tindakan Siti Hajar yang berlari kecil antara Bukit Shafa dan Marwah sebanyak tujuh kali dalam upaya beliau mencari air untuk bayi Nabi Ismail.
ADVERTISEMENT
Kemudian melemparkan batu kerikil ke tiga tiang di Mina yang melambangkan setan pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah saat hari tasyrik. Ritual pendukung, yaitu mengenakan pakaian ihram dan berniat haji di miqat. Lalu mabit di Muzdalifah, tahalul, mencukur atau memendekkan rambut. Juga ada tawaf ifadhah, setelah melontar jumrah pada Iduladha. Wajib dilakukan untuk kesempurnaan haji.
Sementara itu, lama menginap di hotel untuk jemaah paket umrah reguler bervariasi sembilan hingga dua belas hari. Pelaksanaan nusuk inti umrah pada umumnya tiga hingga enam jam. Ritual inti umrah meliputi niat berumrah dan mengenakan pakaian ihram di miqat sebelum masuk Makkah, tawaf, sa’i, dan tahalul.
Sekali lagi, untuk menutup tulisan ini, perlu penekanan satu titik kesimpulan, bahwa “ibadah” merupakan istilah payung yang menaungi segala bentuk pengabdian hamba kepada Allah. Sementara itu, “nusuk” merujuk satu jenis ibadah khusus dan terstruktur, dalam hal ini terkait dengan ritual dalam menunaikan haji atau umrah. Di samping, sebagai penamaan kartu identitas jemaah haji/umrah yang berlaku dewasa ini. ***
ADVERTISEMENT

