Program Jaksa Masuk Sekolah sebagai Alat Komunikasi Sosial Kejaksaan

Dr Muh Ibnu Fajar Rahim
Doktor Usia 27th. Berprofesi sebagai Jaksa dan Dosen President University.
Konten dari Pengguna
21 Oktober 2021 16:56 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dr Muh Ibnu Fajar Rahim tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Muh. Ibnu Fajar Rahim
zoom-in-whitePerbesar
Muh. Ibnu Fajar Rahim
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bermula dari hulu. Menyelesaikan masalah harus dari akarnya. Begitulah cara mencegah terjadinya kejahatan (prevention crime) yang paling efektif sampai saat ini. Aspek pencegahan untuk mencegah terjadinya kejahatan melalui peningkatan kesadaran hukum (legal awarness) merupakan hal yang fundamen dalam memerangi kejahatan saat ini yang semakin bertambah dengan modus operandi yang sangat canggih.
ADVERTISEMENT
Semua lembaga penegak hukum tak terkecuali Kejaksaan Republik Indonesia pun turut andil dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai upaya pencegahan kejahatan. Salah satu cara berhukum yang digunakan Kejaksaan adalah dengan menghadirkan instrumen inovatif melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat khususnya pelajar sekolah. Program JMS merupakan hadir untuk merespons Nawacita Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, khususnya cita kedelapan, yakni “Melaksanakan Revolusi Karakter Bangsa”. Yah, namanya juga Jaksa Masuk Sekolah, artinya Jaksa melakukan penyuluhan atau sosialisasi tentang aturan hukum kepada pelajar sekolah.
Program JMS pun saat ini sangat variatif seperti Jaksa Masuk Kampus, Jaksa Masuk Pesantren, Jaksa Masuk Pasar, Jaksa Masuk Mal, dan lain sebagainya. Kesemuanya merupakan instrumen untuk meningkatkan kesadaran hukum seluruh lapisan masyarakat. Khusus tulisan ini hanya membahas Program JMS.
ADVERTISEMENT
Program JMS ini memang dikhususkan untuk menyasar pelajar sekolah sebagai target utama lantaran dinilai sangat rentan terhadap perilaku menyimpang dan melanggar hukum (onrechtmatig). Kejaksaan sebagai lembaga pemerintah (executive organ) yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penegakan hukum mempunyai tanggung jawab moriil memajukan generasi muda untuk senantiasa mengetahui, mengerti, serta memahami tentang ilmu hukum, dan kriminologi (sebab-sebab terjadinya kejahatan) meskipun secara umum. Sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum khususnya tindak pidana. Sesuai dengan slogan Program JMS, yakni “Kenali Hukum Jauhkan Hukuman” yang berarti dengan memahami hukum dapat menghindarkan diri dari melakukan perbuatan melanggar hukum yang berakibat pada penjatuhan sanksi (hukuman). Hal ini diharapkan dapat mengurangi angka kriminalitas terutama perkara pidana dengan anak sebagai pelaku.
ADVERTISEMENT
Melalui Program JMS, Kejaksaan memandang bahwa pelajar sekolah merupakan gerbong utama dari suatu generasi muda yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam pembangunan yang akan menentukan arah dan tujuan negara Indonesia di masa yang akan datang. Seperti yang diorasikan oleh pendiri bangsa Ir. Soekarno yang mengatakan "Beri aku 1.000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 1.000 pemuda, niscaya akan kugoncangkan dunia" dan "seribu orang tua bisa bermimpi, satu orang pemuda bisa mengubah dunia". Masa depan bangsa dan negara kita ditentukan dari kesiapan dan kemampuan, serta kualitas dari para pemuda dalam hal ini pelajar sekolah. Di negara beradab manapun, pemuda maupun pelajar merupakan aset sebuah bangsa yang tak ternilai harganya.
Ir. Soekarno - President RI Pertama
Program JMS merupakan instrumen hukum yang menghubungkan antara peraturan perundang-undangan dengan pelajar sekolah. Program JMS berfungsi mengkomunikasikan maksud dan isi dari peraturan perundang-undangan kepada subjek hukum, yakni pelajar sekolah sehingga layak disebut sebagai alat komunikasi sosial (a tool of social communication).
ADVERTISEMENT
Melalui komunikasi aturan-aturan hukum kepada pelajar sekolah maka terbentuk pengetahuan hukum sehingga memberikan pemahaman kepada pelajar sekolah tentang perbuatan mana yang harus dilakukan, perbuatan mana yang dilarang oleh aturan hukum, serta konsekuensi apabila melanggar aturan hukum. Terbentuknya pengetahuan dan pemahaman melalui Program JMS sebagai alat komunikasi sosial diharapkan membentuk sikap hukum pelajar sekolah untuk cenderung berbuat sesuai dengan aturan hukum.
Sinergitas pengetahuan hukum, pemahaman hukum, kemudian sikap hukum tersebut melalui Program JMS sebagai alat komunikasi sosial tersebut niscaya membentuk pola perilaku hukum sebagai manifestasi terciptanya kesadaran hukum para pelajar sekolah.
Program JMS merupakan upaya pencegahan terhadap kemungkinan kejahatan yang dilaksanakan sebelum terjadi kejahatan. Menciptakan suatu kondisi tertentu agar tidak terjadi kejahatan. Merupakan suatu usaha yang meliputi segala tindakan yang mempunyai tujuan untuk memperkecil ruang lingkup kejahatan melalui usaha-usaha pemberian pengetahuan hukum kepada para pelajar sekolah yang potensial dapat menjadi pelaku kejahatan atau di daerahnya memiliki angka kriminalitas yang tinggi.
Muh. Ibnu Fajar Rahim - Program JMS Kejari Kabupaten Bekasi di SMAN 1 Tambun Utara
Mengingat Program JMS baru dilaksanakan pada tahun 2016, maka peran yang dilakoni oleh Program JMS sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya manusia Kejaksaan yang akan memainkan lakon Program JMS. Kualitas intelektual seorang Jaksa sangat menentukan apakah komunikasi hukum antara aturan hukum dengan para pelajar sekolah dapat berjalan efektif. Jaksa-lah sebagai pemeran utama yang akan memainkan Program JMS sebagai alat komunikasi sosial guna memberikan pengetahuan dan pemahaman aturan hukum terhadap para pelajar sekolah.
ADVERTISEMENT
Terlebih lagi pada masa pandemi Corona Virus Diseases 2019 (Covid-19) yang mengharuskan penerapan social distancing maupun physical distancing, pelaksanaan program JMS tidak lagi dilakukan secara fisik saja namun dapat dilaksanakan secara virtual. Hal ini menimbulkan tuntutan agar proses penyuluhan hukum tidak lagi menggunakan mindshet konvensional, namun wajib menghadirkan instrument teknologi secara virtual dan menarik sehingga apa yang disampaikan dalam program JMS dapat dipahami dan meningkatkan pengetahuan serta kesadaran hukum para pelajar sekolah.
Terima kasih. Semoga bermanfaat.
**Dr. Muh. Ibnu Fajar Rahim, S.H., M.H. (Jaksa Fungsional pada Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri Kejagung RI/ Dosen President University)