Mimpi Digitalisasi Penyiaran yang Tertunda

Muhamad Harikal Ramadhan Pohan
Mahasiswa Pascasarjana FIKOM UNPAD Bandung Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam
Konten dari Pengguna
19 Juni 2022 6:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Muhamad Harikal Ramadhan Pohan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah Indonesia terus mengesahkan Undang-Undang yang di dalamnya termaktub program startegis untuk kemajuan bangsa dan negara salah satunya ialah transformasi digital dalam dunia penyiaran dengan bermigrasinya siaran analog menuju digital atau Analog Switch Off.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 pasal 60A, terdapat pasal tambahan dalam Undang-Undang Penyiaran yang mengatur soal migrasi penyiaran televisi analog menuju penyiaran televisi digital. Berangkat dari disahkanya Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) membuat indonesia mendapatkan mimpi besar mengenai digitalisasi di bidang penyiaran, tetapi hal ini tidak membuat proses migrasi berjalan dengan lancar,
Sudah dari awal penerapan ASO menjadi perhatian khusus para insan penyiaran, sebab ini akan menjadi mimpi yang nyata bagi dunia digitalisasi di Indoneisa, tetapi proses pemberlakuan ASO menimbulkan kekhawatiran, hal ini dikarenakan banyaknya kebijakan yang sering berganti terutama yaitu Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) sehingga membuat pemberlakuan ASO terhambat.
ADVERTISEMENT
Sebab Permenkominfo bisa kapan saja dibatalkan, sudah beberapa kali Permenkominfo yang mengatur mengenai tahapan di revisi yang menyebabkan ditundanya tahapan pemberlakuan ASO, mulai dari Permenkominfo No. 6 Tahun 2021 dan No. 11 Tahun 2021 mengenai penyelenggaraan penyiaran yang didalamnya mengatur mengenai tahapan pemberlakuan ASO.
Sumber: pixabay.com
Ditundanya pemberlakuan ASO dapat menunda juga mimpi besar masyarakat Indonesia dalam menikmati siaran televisi secara jernih, terlebih lagi hari ini banyak daerah-daerah yang belum terjangkau oleh siaran analog. Mimpi tersebut tertunda dikarenakan permasalahan pendistribusian Set Top Box (STB), yang dimana permasalahan pembagian STB ini juga sudah menjadi faktor utama ditundanya pemberlakuan ASO.
Harapannya dalam pemberlakuan ASO di Indonesia yang merupakan mimpi besar digitalisasi penyiaran, pemerintah selaku regulator harus menjadikan ASO menjadi fokus utama saat ini, sebab ASO merupakan amanat UUCK yang harus dilaksanakan sebelum tanggal 2 November 2022 serta pemerintah harus tegas dan belajar dari kesalahan mengenai pendistribusian STB itu sendiri. Sebab dalam pendistribusian STB ini ada andil dari penyedia multiplexing, dan pemerintah harus tegas kepada penyedia multiplexing agar dapat melakukan penyediaan STB kepada masyarakat dapat berjalan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
ADVERTISEMENT