5 Rekomendasi Nasdem untuk KPK: Pengawasan hingga Kewenangan SP3

11 September 2017 14:51 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers Partai Nasdem terkait Victor Laiskodat (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers Partai Nasdem terkait Victor Laiskodat (Foto: Antara/M Agung Rajasa)
ADVERTISEMENT
DPP Partai Nasdem mengemukakan 5 sikapnya soal indikasi pelemahan KPK oleh Pansus Hak Angket DPR, yang ramai dibahas jelang berakhirnya masa tugas Pansus 28 September, dengan melahirkan beberapa rekomendasi.
ADVERTISEMENT
Sebelum menyampaikan sikap, Ketua DPP Nasdem Johnny G Plate, mengatakan bahwa Nasdem mendukung sikap Presiden dan Wapres dalam menanggapi adanya usulan pembekuan KPK, yaitu menolak pelemahan KPK.
Tapi NasDem juga mendukung kerja-kerja Pansus Hak Angket DPR tentang KPK, dan akan mengawal prosesnya hingga Pansus selesai melaksanakan tugasnya. Bagi Nasdem, persoalannya bukan keberadaan KPK, tapi akuntabilitas dan transparansinya.
Pimpinan KPK dan MA terkait OTT di PN Jaksel (Foto: anny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pimpinan KPK dan MA terkait OTT di PN Jaksel (Foto: anny Kusumawardhani/kumparan)
"Pertama, harus ada penguatan terhadap mekanisme pengawasan pelaksanaan tugas dan wewenang KPK baik internal maupun ekstemal, agar tidak terdapat praktik-praktik yang justru bertentangan dengan upaya pemberantasan korupsi," kata Johnny di Kantor DPP Nasdem, Jakarta Pusat, Senin (11/9).
Kedua, Nasdem merekomendasikan agar KPK melaksanakan tugasnya secara cermat dan hati-hati sehingga tidak ada pelaku kejahatan korupsi yang lolos. Di sisi lain, tidak juga terdapat orang yang tersandera karena status tersangka yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa kepastian proses selanjutnya.
ADVERTISEMENT
"KPK juga tidak boleh menjadi lembaga politik yang menjalankan praktik-praktik politik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya. KPK harus tetap menjadi lembaga penegak hukum yang bebas dari pengaruh kekuatan politik manapun," ujar Johnny.
Dia lalu menyinggung soal tidak adanya kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang membuat semua tersangka pasti berujung di pengadilan.
"Perlu dipertimbangkan agar KPK diberikan kewenangan menghentikan perkara dengan SP3, agar demi kepastian hukum KPK juga dapat mengevaluasi perkara-perkara yang telah disidik namun tidak cukup bukti secara hukum,"' ucap Johnny.
Ketiga, memastikan dalam menjalankan tugasnya KPK tetap berpegang teguh pada prinsip-prinsip hukum sesuai asas asas peradilan yang adil. Misal hak seseorang untuk didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan, hak untuk diperlakukan adil tanpa diskriminatif, dan lainnya.
ADVERTISEMENT
"Keempat, dalam melakukan penegakan hukum, KPK harus menjalin sinergi yang baik dengan aparat penegak hukum lainnya. Negara membutuhkan ketiga institusi penegakan hukum KPK, Kepolisian dan Kejaksaan sama-sama menjadi kuat," tegas Johnny.
"Terwujudnya seluruh lembaga penegak hukum yang berwibawa, profesional, dan berintegritas menjadi hampan kita semua," lanjutnya.
Kelima, KPK harus mangoptimalkan tugas pencegahan korupsi. Tugas melakukan pencegahan juga menjadi kewenangan yang penting, selain kewenangan penindakan.
"Sehingga harapan agar terdapat perubahan mentalitas dari budaya korup menjadi budaya anti korupsi dapat terwujud," pungkasnya.