Alasan Pemerintah Resmi Bubarkan HTI

19 Juli 2017 10:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Markas HTI di Tebet (Foto: Anggi Dwiky/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akhirnya resmi mengumumkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
ADVERTISEMENT
Dalam jumpa pers di Kemenkumham, Jakarta, Rabu (19/7), Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham, Freddy Haris, menjelaskan bahwa Perppu Ormas yang terbit 10 Juli itu mengatur sanksi terhadap ormas yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. HTI tercatat berbadan hukum di Kemenkumham.
"Pemerintah perlu mengambil langkah hukum terkait perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia," ucap Freddy Haris.
"Bahwa untuk merawat ekstensi Pancasila sebagai ideologi negara, UUD 1945, dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dengan mengacu pada ketentuan Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terhadap status badan hukum perkumpulan HTI dicabut dengan surat keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-30.AHA.0108 Tahun 2017," paparnya soal alasan pencabutan badan hukum HTI.
Freddy menjelaskan, surat keputusan pencabutan status badan hukum HTI itu sudah melalui pengkajian dan koordinasi dengan instansi lain. "Dilakukan berdasarkan data dan fakta, dan koordinasi seluruh instansi yang berada di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, HTI melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra sudah resmi mengajukan uji materi Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (18/7) kemarin.
HTI ajukan gugatan ke MK (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
HTI ajukan gugatan ke MK (Foto: Ferio Pristiawan/kumparan)
"Permohonan kami ini intinya memohon pada MK untuk membatalkan seluruh Perppu 2/2017 atau setidaknya beberapa pasal yang ada di perppu tersebut. Hemat kami, kemungkinan itu bisa digunakan sewenang-wenang oleh penguasa," ucap Yusril di Gedung MK.
Pemerintah sebetulnya sudah mengumumkan pembubaran HTI pada 8 Mei 2017 lalu, dengan alasan yang sama karena bertentangan dengan Pancasila. Namun keputusan pemerintah itu harus melalui pengadilan.
Dengan Perppu, pemerintah bisa langsung membubarkan ormas yang dianggap bertentangan dengan Pancasila seperti HTI, tanpa melalui pengadilan. Alasannya sebagaimana diatur Perppu, karena pemerintah yang menerbitkan status badan hukum ormas tersebut.
ADVERTISEMENT
Perppu itu langsung berlaku sejak diumumkan oleh pemerintah. Namun Perppu perlu mendapat persetujuan DPR RI untuk disahkan menjadi Undang-Undang.