Anies dan Sandi Bakal Ditetapkan sebagai Cagub-Cawagub Terpilih 4 Mei

20 April 2017 21:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anies -Sandi di Rumah Kertanegara. (Foto: Antara/Dedi Wijaya)
zoom-in-whitePerbesar
Anies -Sandi di Rumah Kertanegara. (Foto: Antara/Dedi Wijaya)
Hasil hitung cepat (quick count) dari seluruh lembaga survei menempatkan Anies-Sandi sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih. Namun Ketua KPU DKI Sumarno, meminta agar warga Jakarta dapat sabar menunggu hasil rekapitulasi yang hari ini sudah mulai masuk di tingkat kecamatan.
ADVERTISEMENT
"Quick count dan sebagainya tentu kita hargai karena itu menggunakan metode ilmiah, tetapi sekali lagi itu bukan hasil yang resmi," ujarnya di Hotel Bidakara, Menteng Dalam, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Ketua KPU Sumarno. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPU Sumarno. (Foto: Nadia Riso/kumparan)
Rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai hari ini sampai tanggal 26 April. Setelah di tingkat kecamatan, rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kota sampai dengan tanggal 28 April. Kemudian tanggal 29 April sampai dengan 1 Mei rekapitulasi dilakukan di tingkat provinsi.
Setelah rekapitulasi di tingkat provinsi, maka KPU dapat menentukan hasil perhitungan suara secara keseluruhan dan menetapkan cagub dan cawagub terpilih.
"Dan kalau tidak ada gugatan ke Mahkamah Konstitusi, tanggal 4 Mei KPU DKI akan menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih siapa di antara mereka," ucap Sumarno.
ADVERTISEMENT
Sementara soal hasil scan C1 yang dipublikasikan oleh KPU, Sumarno menegaskan hasil perhitungan 'real count' itu juga bukanlah hasil resmi dan tidak bisa dijadikan dasar untuk menentukan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
"Tetapi sekali lagi, itu bukan hasil yang resmi. Termasuk juga kalau situng sudah selesai 100 persen, itu juga tidak bisa dijadikan dasar bahwa inilah hasilnya," tegas Sumarno.