Ayo Cek Lagi Daftar Pemilih di Kelurahan Sampai 28 Maret

23 Maret 2017 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
TPS 021 di kolong jembatan kawasan Penjaringan. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
KPU DKI membuka masa tanggapan bagi masyarakat, atas Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang sudah ditetapkan. KPU memberi waktu hingga 28 Maret untuk mengecek nama warga sudah terdaftar di DPS atau belum.
ADVERTISEMENT
"Masyarakat bisa memberikan masukan dan tanggapan atas daftar pemilih tanggal 22-28 Maret," ucap Komisioner KPU DKI Sumarno kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (23/3).
Secara teknis, warga bisa mengecek langsung ke Kantor Kelurahan sesuai alamat. Jika belum terdata, maka bisa melapor ke Panitia Pemungutan Suara (PPS atau petugas KPU di kelurahan).
Setelah lewat tanggal 28 Maret, KPU akan merekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHB) itu di tingkat kelurahan 29-31 Maret, lalu kecamatan 1-2 April.
"Lalu penetapan DPT oleh KPU kabupaten/kota tanggal 4 April," ujarnya.
Sidik menyebut, secara teknis sebetulnya bisa saja masyarakat mendaftarkan namanya di masa rekapitulasi 29 Maret-2 April, namun harus menunjukkan dokumen sebagaimana pendaftaran pemilih baru.
"Tiap rekap berjenjang itu bisa dimasukkan jika belum terdata dalam rapat pleno," tutur mantan ketua KPU Kepulauan Seribu itu.
ADVERTISEMENT
"Tim pasangan calon juga misal 'saya punya data konstituen sekian belum terdata', nanti dicek dulu benar enggak dengan identitas aslinya. Kalau enggak ada, dimasukkan. Kalau sudah tanggal 4 April kita kunci," ucap Sidik.
Cek Daftar Pemilih Pilgub DKI (Foto: twitter/@kpu_dki)